Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Cukai Pada Kantong dan Kemasan Plastik Diminta Bertahap

Rencana pengenaan cukai pada kantong dan kemasan dengan bahan plastik harus dilakukan secara bertahap mengingat plastik menjadi bahan utama pengemasan makanan dan minuman.
Ilustrasi/gerakanantiplastik.wordpress.com
Ilustrasi/gerakanantiplastik.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pengenaan cukai pada kantong dan kemasan dengan bahan plastik harus dilakukan secara bertahap mengingat plastik menjadi bahan utama pengemasan makanan dan minuman.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  Tulus Abadi mengatakan pemerintah harus menentukan kriteria plastik yang dikenai cukai. Kemasan atau kantong dengan kandungan plastik berbahaya menjadi prioritas sehingga penggunaannya bisa terminimalisir dan tidak semakin membahayakan lingkungan.

“Harus dibuat kriteria jenis plastik apa yang dikenai cukai karena bisa saja ada jenis plastik yang sudah ramah lingkungan, itu tidak layak diterapi cukai,” katanya, di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Dia juga berharap penerapan cukai pada kantong plastik atau kemasan plastik tidak menganggu daya beli konsumen. Tarif tidak boleh seperti cukai pada rokok yang mencapai 57% dari harga retail.

Plastik yang dikenai cukai nantinya harus teridentifikasi apakah yang dimanfaatkan sebagai plastik kemasan, produk dengan merk tertentu, atau seluruh plastik diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengujicoba pengenaan tarif Rp200 per lembar plastik bagi konsumen. Tarif itu telah berlaku di seluruh mini market dan super market di Jakarta pada April 2016-Juni 2016.

Menurut kajian YLKI, sekitar 40% konsumen di Ibu Kota sudah tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Mereka beralih ke kantong atau tas kain sehingga dapat digunakan berulangkali. Tulus menyayangkan pemberhentian program ini tanpa disertakan kelanjutan kebijakan melalui peraturan yang sah.

“YLKI juga sudah protes ke Kementerian Lingkungan Hidup, tanpa alasan yang jelas atau update dari regulasi yang lain,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper