Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah melayangkan surat ke DPR untuk segera membahas rencana pengenaan cukai pada kemasan plastik yang memiliki dampak destruktif bagi lingkungan.
Pemerintah mengincar penerimaan negara sebesar Rp1 triliun yang diperoleh dari objek cukai baru ini.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah ke depan ingin membuat penerimaan cukai semakin beragam sehingga tidak hanya mengandalkan satu atau dua produk saja.
Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif cukai sebesar Rp200 per lembar khusus kantong plastik, sementara untuk jenis plastik lainnya masih dalam tahap kajian.
“Kementerian Lingkungan Hidup pasti sudah mengatakan bahwa itu punya dampak negatif. Kalau sudah kirim surat berarti [plastik]ada dampak negatifnya,” ujarnya, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Pemerintah dan DPR tengah membahas berbagai macam topik salah satunya mengenai RAPBN-P 2016 yang harus diselesaikan pekan depan. Dia berharap, DPR bisa segera menjadwalkan pengenaan cukai pada plastik.
“Kami ingin supaya pengenaan yang seperti di Jakarta bisa terkontrol di Indonesia. Salah satunya dengan cukai. Kita lagi minta waktu untuk dibahas, sekarang topiknya lagi macam-macam [di DPR],” katanya.