Bisnis.com, Jakarta- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menilai rencana pembentukan wilayah surga pajak di Indonesia tidak relevan di masa depan sejalan dengan tujuan negara-negara untuk berbagi data dan informasi termasuk perpajakan pada 2018.
Menurutnya, tax haven atau wilayah surga pajak hanya ditujukan bagi orang untuk menghindari pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak di Indonesia, seperti sebuah pulau yang menjadi area surga pajak seperti di Pulau Labuan, Malaysia.
Tax Haven juga tidak relevan lagi karena masyarakat dunia mulai menyadari bahwa cara penghindaran pajak tidak menguntungkan bagi siapapun, bahkan cenderung merugikan semua negara.
"Saya belum tahu dan dengar konsep tax haven dari Menkeu. Tapi seperti Virgin Island dan sebagainya, saya rasa sudah kurang relevan karena dulu orang pada bikin perusahaan di sana untuk menghindari pajak," katanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dengan rencana undang-undang pengampunan pajak, dia berharap pemilik dana di luar negeri asal Indonesia untuk membawa uangnya ke Tanah Air secara legal, sebelum kesepakatan berbagi informasi antarnegara pada 2018 terwujud.
Namun, dia menuturkan surga pajak di Indonesia bisa dilakukan dalam konteks kemudahan investasi dengan berbagai insentif dan kemudahan untuk menanamkan uang, termasuk pajak yang sedikit lebih rendah dari negara lain.
"Pajak bisa lebih rendah dari negara lain, tapi bukan untuk menghindari pajak. Dengan berbagai insentif misalnya daripada taruh di Singapura kenapa enggak taruh disitu yang masih teritori Indonesia," ucapnya.