Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasukkan amandemen Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Anggota Komisi XI Sarmuji mengatakan, untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) BI sudah ada panitia kerja (panja) yang dibentuk untuk menyusun naskahnya. Sementara untuk RUU OJK belum ada.
"Kemungkinan masa sidang yang akan datang akan dibentuk panja untuk mempersiapkan naskah UU dengan mempertimbangkan beban pembahasan di komisi," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
RUU OJK dan BI sudah didaftarkan di Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk dalam prolegnas 2016. Sarmuji menuturkan pada paripurna yang akan datang segera diusulkan untuk disahkan.
Terkait amandemen UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Sarmuji mengatakan belum menjadi prioritas utama. Pasalnya saat ini beban komisi XI masih cukup banyak seperti RUU tax amnesty dan bea cukai. Tapi dia menegaskan UU LPS juga akan diamandemen.
"Kalau beban komisi sudah berkurang nanti akan kita susulkan. Arahnya akan diamandemen," ujarnya.
Rencana amandemen undang-undang tiga regulator sistem keuangan Indonesia tersebut merupakan langkah lanjutan usai disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan (UU PPKSK) bulan lalu.