Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENDARAAN SEWA: MTI Imbau Pemda Ikuti Aturan Kemenhub

Masyarakat Transportasi Indonesia mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang diakomodir oleh Kementerian Perhubungan terkait pengurusan izin operasi kendaraan sewaan berbasis aplikasi.
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Yossy Widya
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Yossy Widya

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang diakomodir oleh Kementerian Perhubungan terkait pengurusan izin operasi kendaraan sewaan berbasis aplikasi.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengakomodasi seluruh penyelesaian administrasi dan perizinan kendaraan sewa berbasis aplikasi di DKI Jakarta sampai 31 Mei 2017. Dia bahkan mengimbau agar pemerintah daerah lain segera mencontoh langkah yang diambil Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

“Saat ini pusat perhatian masalah transportasi seolah masih terpusat di Jabodetabek. Padahal di daerah itu lebih parah,” kata Djoko kepada Bisnis, Minggu (5/6/2016).

Djoko juga mengimbau kepada semua operasi aplikasi transportasi, jika masih memiliki kehendak baik untuk menjalankan bisnisnya, sebaiknya para operator segera mendorong mitra pengemudi untuk menyelesaikan proses administrasi antara lain; para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Sementara itu, untuk pengemudi kendaraan berukuran microbus dengan seat 7-8 harus memiliki SIM B1 umum.

Semua kendaraan sewa berbasis aplikasi ini harus dipastikan sudah melakukan uji KIR. Pengemudi juga harus melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai bentuk badan usaha masing-masing dan seturut undang-undang yang memayungi. “Ini kesempatan buat mereka [operator] untuk berubah menjadi lebih baik, ini juga harusnya bisa diberlakukan di daerah,” ungkapnya.

Saat ini baru sekitar 10% total kendaraan yang sudah menyelesaikan uji KIR setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktoran Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Adapun tiga perusahaan yang tercatat adalah PT Grab Indonesia melalui Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) memiliki 568 unit Grab Car, dan jumlah kendaraan yang sudah di uji KIR baru 195 unit.

Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) atau armada Uber Car tercatat ada 2665 unit dan total yang sudah melalui uji KIR hanya 205 unit. Sementara PT Panorama Mitra Sarana dengan aplikasi Go-Car memiliki 76 unit kendaraan dan baru 19 unit yang menyelesaikan uji KIR.

Total kendaraan yang baru lolos KIR hanya 429 kendaraan. Oleh sebab itu pengurusan uji KIR diputuskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sampai dengan 31 Mei 2017.

Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah. Pasalnya, melalui kendaraan sewa Grabcar yang kini tergabung dalam PRRI uji KIR merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan sesuai aturan undang-undang agar layanan GrabCar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Kami mendorong mitra kami untuk melakukan proses itu, karena kami mengikuti aturan pemerintah, dan semua proses akan dilakukan bersama-sama," kata Ridzki pada jumpa pers ulang tahun keempat Grab, Jumat (4/6).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper