Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Salah Ground Handling: Ternyata Karena Petugas Kehabisan Pulsa

Kesalahan ground handling yang membuat Lion Air disanksi Kemenhub ternyata berawal dari masalah pulsa telepon.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kesalahan ground handling yang membuat Lion Air disanksi Kemenhub ternyata berawal dari masalah pulsa telepon.

Kementerian Perhubungan mengungkapkan kejadian kesalahan mengantar penumpang internasional dari Singapura ke Terminal Domestik Bandara Soekarno-Hatta Tangerang oleh jasa layanan dan barang (ground-handling) oleh Lion Air JT 161 karena telepon genggan yang digunakan untuk berkomunikasi pulsanya habis.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat mengatakan pulsa telepon genggam koordinator yang bertugas mengarahkan supir ternyata habis.

"Ternyata setelah diinvestigasi pulsanya habis, jadi tidak bisa kontak dengan yang di lapangan, dia ini yang seharusnya mengatur 'kamu ke sana, kamu ke sini," ungkapnya.

Hemi menjelaskan dalam prosedur operasi standar seharusnya koordinasi menggunakan handy talky (HT) agar tidak ada gangguan oleh frekuensi yang bersinggungan di bandara.

"Kenapa pakai HT, agar tidak terganggu karena frekuensi tinggi, tidak terganggu dengan sinyal lain," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, HT lebih jernih saat digunakan untuk berkomunikasi, hal itu sangat penting untuk pelayanan keselamatan penumpang.

Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik, yaitu Terminal I yang seharusnya ke Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei 2016.

Pada saat pesawat Lion Air JT161 dari Singapura di R51 terdapat pula pesawat Lion Air lain yang baru mendarat dari Padang yang parkir di R56.

Karena itu pula, tiga WNI dan satu WNA Amerika Serikat sempat tidak tercatat di imigrasi Bandara Soetta.

Akibat kelalaian tersebut, Lion Air diminta untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dan melaksanakan seluruh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu 30 hari, maka akan langsung dicabut izin operasi ground handling-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper