Bisnis.com, JAKARTA - Dunia pertambangan Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada dua isu penting, yakni revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta rencana penerapan moratorium lahan tambang.
Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia-Indonesian Mining Association (API-IMA) Ido Hutabarat mengatakan revisi UU Minerba dan Moratorium adalah dua hal penting yang sedang menjadi perhatian pihaknya.
"Dua hal ini sangat penting untuk API-IMA dan masyarakat pertambangan," katanya dalam acara Pisah Sambut Pengurus Lama dan Pengurus Baru API-IMA di Hotel JS Luwansa, Kamis (26/5/2016).
Untuk masalah revisi UU Minerba, pihaknya telah menyampaikan kajian dan pendapatnya kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya. Dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan setiap usul yang diberikan API-IMA.
"Dalam kajian mengenai revisi UU Minerba ini, standing point kami tetap sebagai mitranya pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan moratorium tambang, dia berharap ada diskusi lebih lanjut dengan pemerintah untuk menjelaskan konsep moratorium yang dimaksud.
"Saya harap kami dan pemerintah bisa segera mulai berdiskusi apa yang dimaksud moratorium tambang oleh pemerintah," tuturnya.