Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat meragukan insentif perpajakan jangka pendek bagi industri padat karya dapat mengurangi beban industri secara signifikan, terutama dalam mengantisipasi dampak dari penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014.
Sekjen API Jabar Kevin Hartanto mengungkapkan pihaknya belum mencermati seberapa besar pengaruh insentif pajak terhadap total kenaikan beban usaha industri pada 2014.
"Apabila insentif ini benar ada, tentu saja akan mempengaruhi cash flow perusahaan. Akan tetapi, seberapa besar pengaruhnya? Kami tidak bisa menebaknya," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (10/10/2013).
Kevin menilai pemberlakuan insentif ini tidak bisa diterapkan dengan mudah karena dapat mempengaruhi pendapatan sektor lain seperti Kementerian Keuangan yang paling bersentuhan dengan perpajakan. Menurutnya, proses pemberian insentif mungkin akan cukup panjang.
API hanya berharap agar pemerintah dapat membuka peluang bagi industri tekstil produk tekstil (TPT) lokal untuk memperkuat pasar sendiri. Dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa merupakan pasar yang besar untuk produk TPT.
Menurutnya, daya saing industri TPT di pasar ekspor cukup kuat, karena memiliki kualitas dan komitmen bisnis yang tinggi. "Jika pasar ekspor saja dapat ditaklukan, mengapa justru 50% lebih pasar lokal industri TPT kita dikuasai asing?," tegasnya.
Menurutnya, pengurangan bea masuk yang diberlakukan pemerintah terhadap perusahaan asing menjadi salah satu alasan kekalahan industri TPT lokal. "Kita bisa memenuhi pasar di Indonesia, tetapi pemerintah tidak mendorong industri lokal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya menilai insentif perpajakan jangka pendek bagi industri padat karya, bisa jadi langkah tepat untuk mengatasi kemerosotan kinerja industri akibat kenaikan UMP.
Akan tetapi, ungkapnya, hingga kini pihaknya belum mencermati bagaimana bentuk pemberian insentif tersebut terhadap industri padat karya. “Belum jelas, apakah diberikan kepada seluruh industri padat karya atau sebagian industri.”
Apindo berharap pemberian insentif akan mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri semakin berdaya saing terhadap produk impor, dan pemerintah juga harus mengambil langkah strategis jangka pendek lainnya.
Dia menambahkan pemerintah daerah juga harus merujuk Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum guna menjaga roda perekonomian dunia usaha. Menurutnya, Inpres harus menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum.
“Berdasarkan pengalaman, banyak pemda yang membuat kebijakan UMP sendiri mengabaikan aturan pusat. Akan tetapi, kebijakan itu belum tentu menguntungkan kalangan industri mengingat kontribusi upah terhadap biaya produksi sangat bervariasi.”
Menurutnya, untuk industri padat modal kontribusi upah hanya sekitar 10%, sedangkan padat karya bisa mencapai 50%.
“Kami hanya ingin penaikan UMP bagi padat karya tidak melebihi 5% dari inflasi,” ujarnya. (ra)
Industri Tekstil Ragukan Insentif Pajak
Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat meragukan insentif perpajakan jangka pendek bagi industri padat karya dapat mengurangi beban industri secara signifikan, terutama dalam mengantisipasi dampak dari penaikan upah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Industri Petrokimia Menanti Momentum Pemulihan Tekstil
7 jam yang lalu