Bisnis.com, BANGKOK -- Pemerintah Thailand dinilai lebih fair dalam menangani masalah-masalah maskapai penerbangan ketimbang pemerintah Indonesia.
Managing Director Thai Lion Air Darsito Hendroseputro mengambil contoh penanganan masalah Lion Air terkait delay pesawat dan ground handling yang terjadi akhir-akhir ini.
Menurutnya, seharusnya dalam permasalahan Lion Air Group tersebut, pemerintah Indonesia terlebih dahulu meminta penjelasan kepada manajemen Lion Air Group, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
"Pemerintah Thaikand full support terhadap perusahaan maskapai, kalau ada permasalahan dipanggil dulu untuk menjelaskan, tidak langsung dihukum," katanya, Minggu (22/5).
Bahkan, sambungnya, pemerintah Thailand bersedia membantu perusahaan maskapai ketika sedang menghadapi persoalan di luar negeri.
"Ketika izin rute Thai Lion Air ke Myanmar tiba-tiba ditolak, pemerintah Thailand membantu menanyakan alasan kenapa ditolak. Berbeda dengan pemerintah Indonesia yang langsung menjatuhkan sanksi tanpa diinvestigasi terlebih dahulu," jelasnya.
Menurutnya, dalam kasus kesalahan menurunkan penumpang Lion Air, seharusnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, tidak bisa menggeneralisir kesalahan tersebut.
"Ini kan kesalahan satu orang tapi perusahaannya yang kena sanksi, sama kayak ingin mengusir tikus dengan membakar rumah," tuturnya.
Thai Lion Air merupakan anak usaha Lion Air Group di Thailand yang berdiri sejak 2013. Di Malaysia, Lion Air Group memiliki Malindo Air yang beroperasi sejak 23 Maret 2013.
Beberapa walktu lalu, Lion Air diberikan sanksi oleh regulator berupa tidak diperkenankan untuk menambah rute baru hingga 6 bulan kedepan. Sanksi tersebut merupakan hukuman atas keterlambatan atau delay sedikitnya 58 penerbangan Lion Air di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I.
Adapun, rata-rata waktu keterlambatan sekitar 2 jam. Delay penerbangan Lion Air itu merupakan buntut dari aksi mogok sejumlah pilot dari Lion Air pada 10 Mei 2016.
Sumber Bisnis di Lion Air mengungkapkan sebenarnya masalah pembayaran uang transportasi ke para pilot tersebut hanya masalah teknis.
"Waktu itu kan masa long weekend, otomatis kan kami tidak bisa melakukan transfer bank ke rekening para pilot itu. Makanya kami juga menggugat para pilot itu" ujarnya.
Selain masalah delay tersebut, Kemenhub juga kembali memberikan sanksi berupa pembekuan izin layanan sisi darat atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, mulai 25 Mei 2016 hingga investigasi selesai dilakukan.
Pembekuan sementara izin layanan ground handling diberikan karena Lion Air dianggap lalai dalam penanganan penumpang dan barang, sehingga menyebabkan sebanyak 16 penumpang internasional Lion Air keluar dari terminal domestik.
Padahal investigasi atas kasus tersebut belum dilakukan.
Atas sanksi yang dijatuhkan tersebut, manajemen Lion Air menggugat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.