Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drone Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Represif

Kementerian Perhubungan memperketat aturan pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan sipil.
Ilustrasi/dronewars.net
Ilustrasi/dronewars.net

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat aturan pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan sipil.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novi Riyanto mengatakan aturan baru tersebut akan membuat Kementerian Perhubungan lebih represif terhadap pesawat tanpa awak atau drone yang melanggar aturan.

“Kalau dulu aturan itu lebih administratif, sekarang kami akan lebih proaktif. Kami mempunyai kewenangan yang jelas untuk menjatuhkan drone secara langsung apabila menjadi ancaman bagi penerbangan sipil,” katanya di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Novi menilai kewenangan menjatuhkan drone sangat diperlukan, terutama bagi otoritas bandara. Pasalnya, kemungkinan drone melintas di bandara cukup tinggi, apalagi jumlah kepemilikan drone juga terus meningkat.

Selain otoritas bandara, lanjutnya, TNI dan Polri juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan drone, terutama di kawasan yang terlarang atau restricted bagi drone untuk melintas. Adapun, aturan tersebut mulai berlaku pada 3 Mei 2016.

“Menjatuhkan itu alatnya macam-macam, dengan senjata bisa, dengan jamming frekuensi dan lain sebagainya. Yang pasti, dari Kemenhub, kami akan benar-benar mengamankan kawasan bandara dari drone ilegal semaksimal mungkin,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut Novi, drone bisa saja beroperasi di sekitar kawasan bandara, apabila mendapatkan izin khusus dari Kementerian Perhubungan. Salah satu instansi pemerintah yang mengajukan izin khusus tersebut antara lain Kementerian Perkebunan.

Menurutnya, drone yang mendapatkan izin khusus akan dibatasi pergerakannya oleh AirNav Indoensia. Apabila membahayakan penerbangan sipil, AirNav Indonesia akan memberikan Notice to Airmen atau Notam kepada pengendali drone.

“Jadi Airnav Indonesia itu akan terus berkoordniasi dengan pengendali drone ini, jadi penerbangan drone dengan izin khusus itu terkontrol semua. Kita akan Notamkan, ada mekanismenya itu,” jelasnya.

Selain drone, Kemenhub juga bakal memberikan sanksi kepada pengendali atau pilot drone yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, pelanggar bisa dikenai denda dan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper