Bisnis.com, JAKARTA—Kurangnya dukungan regulasi ditengarai menjadi salah satu penyebab lambatnya pembangunan proyek infrastruktur pengolahan limbah komunal di tanah air. Meskipun memiliki manfaat yang baik bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, proyek pengolahan air limbah masih belum diprioritaskan.
Sekretaris Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rina Agustina mengatakan seharusnya proyek pengolahan air limbah juga mendapatkan prioritas dalam pembangunan. Namun, belum adanya regulasi berupa undang-undang membuat infrastruktur dasar ini kurang mendapat perhatian.
“Untuk itu kita sedang menyusun Undang-Undang Air Limbah yang dibikin secara khusus, dan sudah diajukan ke prolegnas [Program Legislasi Nasional] supaya mendapatkan perhatian dan diprioritaskan,” ujarnya, Selasa (17/05).
Dia menyatakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam membangun proyek ini antara lain minimnya dukungan pemerintah daerah. Oleh karena itu dia berharap adanya undang-undang mengenai air limbah dapat mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah.
Menurutnya, sistem pengolahan air limbah membutuhkan teknologi yang canggih dan mahal. Selain itu, sifatnya yang tidak komersil membuat investasi proyek ini tidak menarik bagi swasta.
Di sisi lain, kurangnya sosialisasi juga membuat partisipasi warga dalam membayar iuran operasional Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sangat minim. Akibatnya sistem IPAL yang telah dibangun pemerintah berjalan kurang optimal.
“Kita sudah bangun IPAL, tetapi warga belum tentu mau jadi pelanggan, apalagi bayar, maunya gratis. Contohnya di Banjarmasin, kita sudah bangun tetapi terjadi idle capacity. Padahal sebetulnya pemda bisa memanfaatkan Dana Alokasi Khusus untuk mensubsidi itu,” tambahnya.
Kendati demikian, Rina mengaku beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai air limbah. Beberapa di antaranya adalah Cimahi, Makassar, Balikpapan sehingga pengelolaan IPAL dinilai lebih baik dari daerah lainnya.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), kebutuhan anggaran untuk sanitasi, termasuk pengolahan air limbah selama lima tahun hingga 2019 mencapai Rp35,6 triliun.
Adapun pada tahun lalu, Kementerian PUPR telah mengucurkan dana Rp1,02 triliun atau sekitar 30% dari anggaran program Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) 2015 sebesar Rp3,4 triliun untuk pengolahan air limbah.