Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Informasi Pusat (KPI) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghadiri sidang sengketa informasi terkait dengan permohonan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KIP Dyah Aryanimenuturkan pihaknya menyatakan kekecewaannya terhadap lembaga yang dipimpin oleh Ferry Mursyidan Baldan tersebut. Hal itu dikarenakan tidak adanya kehadiran kementerian tersebut pada 13 Mei lalu di kantor KPI dalam sidang sengketa informasi.
Sidang itu berawal dari permohonan Forest Watch Indonesia (FWI) yang memohonkan dokumen HGU perkebunan kelapa sawit. Permohonan itu dilakukan sejak Desember tahun lalu dengan nomor registrasi 57.
"Saya sebagai majelis komisioner kecewa, Karena ini menurut saya sudah sampai tahap menghina UU Keterbukaan Informasi," kata Dyah dalam keterangan bersama, Minggu (15/5).
Dia menuturkan dengan tak adanya kehadiran tersebut, membuat sidang sengketa informasi itu menjadi tertunda-tunda. Penyelesaian sengketa informasi sudah berlangsung lima kali sidang dan satu kali mediasi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Sepanjang proses tersebut, Kementerian ATR sebagai Termohon tidak menghadiri dua kali sidang dan satu kali mediasi yang telah dijadwalkan.
Linda Rosalina, pengkampanye FWI, mengatakan Kementerian ATR tak hadir dalam mediasi yang sudah disepakati sebelumnya tanpa adanya alasan yang jelas. Dia menuturkan sebagai warga, pihaknya memiliki hak atas informasi yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, paparnya, Kementerian seharusnya memiliki itikad baik untuk menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi. Hal itu, paparnya, sebagai salah satu bentuk kepatuhan lembaga tersebut terhadap UU Keterbukaan Informasi.
"Akses masyarakat atas informasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Termasuk didalam penyelenggaraan negara bidang sumber daya alam," kata Linda.