Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPATK & LKPP Teken MoU Akses Data Pengadaan Barang Jasa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Nota Kesepahaman pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan LKPP.
Arys Aditya
Arys Aditya - Bisnis.com 16 Mei 2016  |  20:23 WIB
PPATK & LKPP Teken MoU Akses Data Pengadaan Barang Jasa
Lelang - Ilustrasi/Ibsolutions.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Nota Kesepahaman pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan LKPP.
 
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan MoU ini merupakan bentuk perluasan kerjasama dalam rangka menunjang fungsi PPATK. Yusuf menambahkan, MoU ini krusial karena ada sejumlah kasus besar yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
“Sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa PPATK hanyalah lembaga kecil, dengan jumlah pegawai yang sangat terbatas. Kerjasama dengan LKPP akan memperbanyak akses data kami dalam melakukan proses analisis,” ujar Kepala PPATK seperti dikutip di laman PPATK, Senin (16/5/2016).

Dia menyebutkan, sebelumnya PPATK telah mendapatkan akses di bidang kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
 
Adapun, Kepala LKPP Agus Prabowo menegaskan bahwa penandatanganan MoU akan menegaskan komitmen LKPP dalam menjaga integritas lembaganya. LKPP telah meluncurkan layanan E-Katalog sebagai bentuk reformasi kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppatk pengadaan barang dan jasa
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top