Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Nota Kesepahaman pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan LKPP.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan MoU ini merupakan bentuk perluasan kerjasama dalam rangka menunjang fungsi PPATK. Yusuf menambahkan, MoU ini krusial karena ada sejumlah kasus besar yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa PPATK hanyalah lembaga kecil, dengan jumlah pegawai yang sangat terbatas. Kerjasama dengan LKPP akan memperbanyak akses data kami dalam melakukan proses analisis,” ujar Kepala PPATK seperti dikutip di laman PPATK, Senin (16/5/2016).
Dia menyebutkan, sebelumnya PPATK telah mendapatkan akses di bidang kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Adapun, Kepala LKPP Agus Prabowo menegaskan bahwa penandatanganan MoU akan menegaskan komitmen LKPP dalam menjaga integritas lembaganya. LKPP telah meluncurkan layanan E-Katalog sebagai bentuk reformasi kebijakan pengadaan barang dan jasa.
PPATK & LKPP Teken MoU Akses Data Pengadaan Barang Jasa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Nota Kesepahaman pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan LKPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

19 menit yang lalu
Oil and Gas Issuers Face Negative Market Sentiment

49 menit yang lalu
Aksi Pemegang Saham BUMI, Emiten Tambang Batu Bara Grup Bakrie
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

26 menit yang lalu
APBN Cekak, Program 3 Juta Rumah Prabowo Sulit Tercapai di 2026

41 menit yang lalu