Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Priok Umumkan Hasil Monitoring TPS Pekan Depan

Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Pelabuhan Priok.
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Pelabuhan Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fadjar Doni mengatakan terhadap sejumlah TPS yang sudah dibekukan sebelumnya ada beberapa yang sudah mengajukan kembali untuk diaktifkan akan tetapi masih belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, KPU Bea dan Cukai Priok tetap masih membekukan TPS tersebut.

"KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok akan melakukan asistensi jika dibutuhkan. Terhadap 20 TPS yang diberikan ijin TPS di Priok saat ini kami erus melakukan monev (monitoring dan evaluasi)," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/5/2016).

Dia mengatakan hasil monev terhadap 20 TPS di Priok oleh KPU Bea dan Cukai itu rencananya diumumkan pada pekan depan, yang hasil monev tersebut dimungkinkan dapat dibekukan atau izin TPS tetap diberikan.

"Dengan monev diharapkan agar pengusaha TPS di Priok untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, dan tidak hanya pada saat pengajuan perijinan atau pembaharuan izinnya," paparnya.

Fadjar mengatakan perizinan dan operasional pengelolaan TPS di wilayah pabean Pelabuhan Priok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

"Monitoring dan evaluasi kegiatan TPS dilakukan agar pengelola TPS memerhatikan ketentuan yang berlaku.Bagi TPS yang melanggar akan kami bekukan izinnya," tuturnya.

Pada pertengan April 2016, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok telah mencabut dan membekukan izin delapan TPS di wilayah pabean Pelabuhan Priok yakni TPS Terminal 2 JICT, TPS Berdikari, TPS Jakarta Tank Terminal, TPS Lapangan 22X MTI.

Selain itu, TPS Dwipa Manungga Kontena, TPS DKP Pelabuhan Tanjung Priok, TPS Lapangan 226 X Pelabuhan Priok, TPS Darma Kartika Bakti, TPS Pesaka Loka Kirana, TPS Kodja Teramarin, TPS Buana Amanah Karya dan TPS Lapangan 103 Pelabuhan Priok.

Bea dan Cukai Priok memberikan tenggat waktu paling lambat hingga tiga bulan ke depan kepada TPS di wilayah pabean Priok yang sudah dibekukan sementara perizinannya untuk melengkapi dokumen persyaratan maupun sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper