Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Muatan Berlebih Naikkan Biaya Transportasi Hingga 2%

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengatakan pembentuk tim khusus muatan berlebih harus memnberikan kesepahaman dulu kepada pemilik barang bahwa aka nada kenaikan biaya transportasi sekitar 2%.
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengatakan pembentuk tim khusus muatan berlebih harus memnberikan kesepahaman dulu kepada pemilik barang bahwa aka nada kenaikan biaya transportasi sekitar 2%.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Sarana dan Prasarana, Sugi Purnoto menyatakan tim khusus untuk mengatasi masalah kelebihan muatan memang akan melibatkan Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan PT Marga Mandalasakti selaku operator jalan tol Tangerang-Merak.

“Sekarang sedang dalam proses implementasi overload itu bagaimana untuk pembatasannya. Nanti dari kementerian khususnya PU dan Kementerian Perhubungan. Saya mengimbau pembahasan ini jangan kepada Aptrindo saja tetapi juga kepada pemilik barang,” ungkap Sugi kepada Bisnis, Senin (9/5/2016).

Sugi menghitung akan ada kenaikan biaya transportasi sekitar 1%-2% karena adanya kebijakan denda jika adalah kelebihan muatan barang. Besaran denda tersebut juga harus dikomunikasikan dengan pemilik barang agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Jelas akan ada kenaikan biaya transportasi mungkin sekitar 1% sampai 2% saja,” jelasnya.

Tim khusus tersebut akan menghasilkan kajian yang menjadi rujukan denda mengatasi muatan berlebih. Selama ini muata berlebih hanya mendapatkan sanksi waktu pembekuan operasi dari PT Marga Mandalasakti. Denda tersebut dipandang belum kuat karena tidak ada rumusan hitung yang pasti.

Hal itu membuat denda atas truk bisa dikenakan dua kali dari tarif tol dengan jarak terjauh. Misalnya, juka ada muatan berlebih, sopir truk diminta keluar dari gerbong tol an dikenakan denda Rp100.000 jika tarif tolnya Rp50.000.

Sesuai peraturan, pihak yang berhak memberi denda terhadap kelebihan muatan adalah Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.

Sugi menilai muatan khusus ini penting diimplementasi sebelum lebaran karena pada Juli mendatang arus padat kendaraan akan dimulai pada H-5, sementara arus balik lebaran akan padat pada tanggal 8 Juli 2016. Pada arus padat tersebut, angkutan barang akan berhenti beroperasi.

“Ini harus dilakukan antisipasi kemacetan pada lebaran bisa tiga kali lipat liburan kemarin, jumlah kendaraan bisa meningkat dari 70.000 menjadi 250.000 kendaraan. Nanti bulan Desember sama lagi, sewaktu Idul Adha,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper