Bisnis.com, JAKARTA - Jasa notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat dibutuhkan dalam proses jual beli properti. Bantuan mereka hukumnya wajib karena keduanya memiliki kewenangan mengurus beberapa dokumen dan legalitas transaksi.
Anda bisa melihat contohnya pada sejumlah syarat pengurusan sertifikat hingga transaksi. Di dalamnya tercantum untuk melibatkan notaris atau PPAT untuk kemudahan dan keamanan proses jual beli properti.
Pertanyaannya, apa bedanya notaris dan PPAT? Kedua nama tersebut sering ditemukan tergabung, baik dalam lampiran persyaratan maupun kantor yang kerap bertuliskan jasa notaris/PPAT dalam satu tempat.
Jika Anda ingin mengetahui bedanya, coba simak sejenak ulasan di bawah ini. Informasi menarik agar Anda bisa memanfaatkan jasa notaris atau PPAT sesuai kebutuhan.
Beda Notaris dan PPAT
Berdasarkan wewenang, notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang telah ditentukan perundang-undangan. Kewenangan tersebut diatur dalam UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), seperti:
- Membuat akta otentik tentang perjanjian atau pun ketetapan
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
- Mencatat surat-surat yang dibuat di bawah tangan
- Membuat salinan dari surat-surat asli
- Melakukan pencocokan salinan dengan surat asli
- Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah
Dengan kata lain, area kerja notaris ada di ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar warga, warga dengan lembaga, dan warga dengan pemerintah. Perjanjian itu terkait pertanahan, kekeluargaan, atau perkawinan.
Sedangkan PPAT area tugasnya memang bersinggungan dengan notaris. Namun, perlu dipahami bahwa seorang PPAT belum tentu notaris, begitupun sebaliknya. Pihak yang mengangkat notaris dan PPAT pun berbeda. Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM, sementara PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Untuk payung hukumnya, wewenang PPAT berpedoman pada Peraturan Pemerintah No37/1998 tentang Kabatan PPAT. Di dalamnya dijelaskan bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Singkatnya, wewenang PPAT lebih sempit ketimbang notaris.
Notaris atau PPAT?
Pilihan ini biasanya berkaitan dengan harga jasa yang harus dibayar. Mana yang lebih ekonomis, menggunakan jasa notaris atau PPAT?
Mengurus dokumen ke notaris atau PPAT tak jauh beda secara umum. Ini karena negara sudah menunjuk keduanya sebagai pihak yang berwenang. Begitu juga dengan aturan honor jasa keduanya. Besar kecilnya biaya notaris atau PPAT biasanya ditentukan oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Lokasi tanah terkait dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP kawasan Jakarta tentunya lebih tinggi dibanding Bogor.
- Besaran pajak yang harus dibayarkan karena penerbitan akta harus melunasi dulu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak penghasilan).
- Tarif pengurusan di kantor pertanahan yang bisa berbeda-beda tiap wilayah. Biasanya ada biaya non resmi yang ditanggung pemohon.
- Tarif jasa notaris atau PPAT yang berbeda tergantung domisili dan jam terbang notaris atau PPAT yang bersangkutan.
- Lamanya waktu pengurusan. Pengurusan pembuatan akta umumnya dalam rentang waktu 1 smapai 2 bulan. Notaris atau PPAT akan berusaha memenuhi deadline ini. Bila terlewat mereka bisa terkena sanksi dan teguran.
Dalam praktiknya, notaris atau PPAT bisa memungut biaya lebih tinggi dari ketentuan. Hal ini disebabkan sejumlah kondisi. Misalnya, di suatu wilayah memiliki jumlah notaris atau PPAT sangat sedikit. Hal ini membuat notaris dan PPAT cenderung jual mahal, ketimbang daerah lain dengan jumlah notaris dan PPAT yang banyak.