Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bayar Pajak Rp300 Juta, DJP Jateng I Kurung Pengusaha Hotel di Kudus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus telah menyandera atau gijzeling Penunggak Pajak berinisial SP karena menunggak pajak senilai Rp300 juta.
Pajak kewajiban warga negara/Antara
Pajak kewajiban warga negara/Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus telah menyandera atau gijzeling Penunggak Pajak berinisial SP karena menunggak pajak senilai Rp300 juta.

Atas ulah tersebut, kini SP dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II-B Kudus.Tindakan tegas itu dilakukan sebagai komitmen DJP mencanangkan tahun ini sebagai Tahun Penegakan Hukum.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto mengatakan langkah gijzeling sebagai perwujudan kegiatan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam penyanderaan tersebut, pihak DJP setempat bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurutnya, SP merupakan Direktur Utama PT GPH, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan yang terdaftar di KPP Pratama Kudus dengan tunggakan pajak lebih dari Rp300 juta.

Dasto menegaskan proses penagihan aktif terhadap Penunggak Pajak SP telah dilakukan sebelumnya dengan mengirimkan surat teguran, surat paksa dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak SP.

“Penunggak Pajak SP tidak bersikap kooperatif untuk melunasi hutang pajaknya sehingga kami lakukan gijzeling pada Senin (2/5),” ujarnya, Selasa (3/5/2016).

Dia menerangkan penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No:SR-329/MK.03/2016. Paksa badan alias gijzeling merupakan pengekangan sementara waktu Penunggak Pajak di tempat tertentu.

Menurutnya, dengan upaya penyanderaan WP dapat segera melunasi hutang pajak dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lain.

Penunggak pajak, katanya, yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi.

Di samping itu, pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

Usul kegiatan gijzeling WP Kanwil DJP Jawa Tengah I tahun lalu sebanyak 13 WP Badan dan dua WP Orang Pribadi dengan total tunggakan pajak sebesar Rp15,3 miliar.

Untuk 2016, telah diusulkan empat WP yang akan dilakukan tindakan paksa badan dengan total tunggakan pajak sebesar Rp2,5 miliar. Saat ini sudah ada dua WP Badan yang izin penyanderaannya telah terbitkan oleh Menteri Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper