Bisnis.com, PALEMBANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) memusnahkan sebanyak 533 produk ilegal dan berbahaya untuk dikonsumsi senilai Rp344,53 juta di Palembang.
Kepala BBPOM Sumatra Selatan Indriaty Tubagus mengatakan ratusan barang itu merupakan temuan pihaknya sejak 2007 hingga 2016. “Produk yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan kami yang tidak memiliki izin edar dan berbahaya jika dikonsumsi,” katanya, Selasa (26/4/2016).
Dia mengemukakan temuan balai besar itu meliputi beragam jenis produk, mulai dari obat-obatan berbahaya, makanan mengandung bahan berbahaya, produk tanpa izin edar dan sebagainya.
Indriaty menambahkan bahkan sepanjang triwulan I/2016 pihaknya sudah melakukan dua kali operasi penindakan skala internasional. Dia merinci untuk produk pangan tercatat ada 16 macam produk yang tidak memiliki izin senilai Rp127,91 juta.
Selain itu, juga ada temuan berupa formalin tersebut dilihat dari hasil operasi pangan sejak tiga bulan terakhir dengan mendapatkan sebanyak 342 merk yang tidak memiliki izin edar yang ditafsir mencapai Rp260 juta.
Dia menjelaskan, penggunaan formalin dalam makanan ternyata sangat mengkhawatirkan untuk di Sumsel. Diketahui, hampir seluruh setiap makanan yang beredar semuanya mengandung formalin.
Bahkan, kata dia, Sumsel merupakan salah satu provinsi tertinggi penggunaan formalin untuk makanan selain Jawa Barat. “Perlu upaya khusus dan lebih intensif untuk menurunkan bahkan menghilangkan penyalahgunaan formalin pada pangan. Sejauh ini formalin masih terbanyak ditemukan pada tahu dan mie basah,” katanya.
Selanjutnya, BBPOM Sumsel juga mendapat temuan kosmetik sebanyak 326 macam (4.361 pack) yang merupakan hasil sitaan dari Operasi Storm VII terhadap 4 sarana distribusi obat tradisional dan 3 sarana distribusi kosmetik.