Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 Juta Ha Lahan Sawit Gunakan Benih Tak Bersertifikat, Kementan: Ini Penipuan!

Jumlah peredaran benih asalan atau benih yang tidak disertifikasi oleh pemerintah dinilai menunjukkan tren penurunan. Kendati demikian, saat ini diprediksi sekitar 1 juta hektare tanaman sawit menggunakan benih yang tidak disertifikasi oleh pemerintah.
Perkebunan kelapa sawit dilihat dari udara/Ilustrasi
Perkebunan kelapa sawit dilihat dari udara/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah peredaran benih asalan atau benih yang tidak disertifikasi oleh pemerintah dinilai menunjukkan tren penurunan. Kendati demikian, saat ini diprediksi sekitar 1 juta hektare tanaman sawit menggunakan benih yang tidak disertifikasi oleh pemerintah.

Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 50/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasa Benih Tanaman Perkebunan mewajibkan produsen benih melakukan sertifikasi dan labelisasi sebelum benih tersebut disebarkan.

Artinya, benih sawit yang digunakan baik oleh petani maupun perusahaan sawit seharusnya merupakan benih yang sudah disertifikasi oleh pemerintah, sehingga kualitas produksinya terjamin dan menghindari risiko yang mengintai petani kelapa sawit.

Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) Hasril Hasan Siregar menyampaikan pemerintah perlu memperketat pengawasan peredaran bibit asalan yang tidak berkualitas, terutama melalui peremajaan kebun (replanting).

“Diperkirakan ada 1 juta hektare bibit asalan yang digunakan petani. Tren penggunaan bibit tidak berkualitas ini menurun karena masyarakat mulai menyadari risikonya,” kata Hasril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Penggunaan bibit tanaman yang asalan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan produktivitas tanaman kelapa sawit milik rakyat cukup rendah, dengan produksi hanya berkisar 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektarenya.

Oleh karena itu, Hasril menyebut pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah produktivitas perkebunan sawit milik rakyat. Saat ini, baik perusahaan maupun RPN telah memproduksi bibit dengan produktivitas hingga 2-3 kali lipat.

Pasal 22 ayat (1) Permentan 50/2015 menyebut benih yang diproduksi wajib disertifikasi dan diberikan label sebelum diedarkan oleh baik produsen benih maupun pihak yang ditunjuk untuk menyebarkan benih tersebut.

Pasal 25 menyebut peredaran benih antarprovinsi diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) Pusat dan Provinsi. Adapun, pasal 29 ayat (4) menyebut pemerintah berhak menghentikan peredaran benih yang tidak memenuhi kualifikasi.

Untuk dapat memperoleh benih dengan harga yang lebih terjangkau dari pemerintah, petani wajib melampirkan surat kepemilikan lahan. Birokrasi ini kerap menjadi alasan petani enggan mengakses benih berkualitas.

“Surat keterangan kepemilikan lahan itu harus ada karena tujuannya agar benih jangan diperjualbelikan. Sekarang harga kecambah rata-rata Rp7.000 dan untuk petani itu ada potongan 10% menjadi sekitar Rp6.250,” terang Hasril.

Dirjen Perkebunan Kementerian Perkebunan Gamal Nasir menyampaikan pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan maupun penangkar yang melakukan penipuan dengan menyebar benih tidak bersertifikat karena akan merugikan masyarakat.

“Kami lapor ke polisi saja kalau ada yang seperti itu, karena itu termasuk penipuan,” ungkap Gamal. Sebagai catatan, dalam Permentan 50/2015 Pasal (14) disebutkan usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usha produksi benih yang diterbitkan oleh gubernur.

Indonesia membutuhkan rata-rata 100 juta kecambah sawit setiap tahunnya. PT RPN sendiri menargetkan produksi sekitar 30 juta kecambah tahun ini, atau naik 4 juta kecambah dari produksi tahun 2015. Peran kecambah sendiri dalam mengerek produktivitas tanaman mencapai 50%-60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper