Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP: Tak Benar Instrumen Keuangan Tak Siap Terima Dana Luar Negeri

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak benar bahwa instrumen keuangan tidak siap mengingat setelah pemberlakuan UU Tax Amnesty dana dari luar negeri akan melimpah masuk ke dalam negeri.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak benar bahwa instrumen keuangan tidak siap mengingat setelah pemberlakuan UU Tax Amnesty dana dari luar negeri akan melimpah masuk ke dalam negeri.
 
Menurutnya, bagi wajib pajak yang ingin membawa dananya ke dalam negeri, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen keuangan. Selain melalui Surat Utang Negara (SUN), deposito, dana itu juga bisa digunakan untuk membangun infrastuktur seperti jalan.
 
Bahkan dia menyebutkan dana tersebut bisa dialokasikan untuk membangun rumah sakit yang saat ini jumlahnya masih kurang selain untuk kebutuhan sosial.
 
"Siapa bilang instrumen keuangan kita tidak siap, ujarnya dalam disksui bertema Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak yang dilaksanakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, Selasa (19/4/2016).
 
Kendati demikian, dia belum bisa memperkirakan berapa potensi dana luar negeri yakan akan masuk dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty nantinya.
 
Dia menambahkan bahwa UU Tax Amnesty bukan soal jumlah berapa uang yang akan masuk, tetapi bagaimana membangun ekonomi Indonesia. Tax Amnesty juga bukan soal adil atau tidak adil dalam kaitan kewajiban membayar pajak ke negara.
 
Tax amnesty ini tujuannya bagaimana meningkatkan investasi dalam negeri di samping menigkatkan penyerapan tenaga kerja demi pembangunan ekonomi, ujarnya.
 
Dia menyebutkan bahwa aset yang akan kembali ke Indonesia itu bisa dalam bentuk jenis dan harga yang berlaku sekarang.
 
Bila selama ini tidak memenuhi kewajiban pajak, maka diperbolehkan untuk meminta pengampunan dengan membayar tebusan atas nilai aset, ujarnya.
 
Selain itu, data wajib pajak yang dilaporkan itu juga tidak bisa digunakan sebagai data awal untuk pengusutan satu tindak kejahatan. Dengan demikian, tidak perlu ada kekhawatiran bagi wajib pajak untuk melaporkan harta mereka.
 
"Jadi semuanya akan aman aman saja. Tidak perlu khawatir," ujarnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR dari FPKB, Bertu Merlas mengatakan bahwa bila dana dari luar negeri masuk melebihi kemampuan sistem keuangan maka sistem perbankan akan kacau.
 
Dia memperkirakan kemampuan institusi keuangan Indonesia untuk menampung dana itu hanya sekitar Rp800 trliun.
 
Dia juga khawatir akan terjadi penurunan Lending to Deposit Rate (LDR) LDR yang tajam akibat limpahan dana tersebut sehinga mengacaukan sistem keuangan.
 
Bila dana itu melebihi kapasitas maka sistem perbankan akan kacau. Nilai mata uang kita jadi terlalu tinggi sehingga membuat ekspor Indonesia tidak kompetitif, ujarnya.
 
Bahkan dia menyebutkan bila dana yang masuk mencapai Rp500 triliun saja maka ekspor akan terhenti.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper