Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih menunggu dasar hukum perubahan nomenklatur lembaga itu menjadi Kementerian Koodinator Bidang Maritim dan Sumber Daya.
Sekretaris Kemenko Asep D. Muhammad mengatakan instansinya telah mengajukan usulan perubahan Perpres No. 10/2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kepada Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Hal itu sesuai dengan keinginan Menko Rizal Ramli setelah ditunjuk memimpin kementerian itu pada Agustus 2015.
“Kami lagi menunggu Setneg dan Seskab. Saat ini secara resmi kami masih menggunakan nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” katanya usai acara Pembukaan Indonesia Climate Change Education Forum and Expo di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Berdasarkan Perpres 10/2015, Kemenko Kemaritiman membawahi empat kementerian teknis yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sesaat setelah dilantik, Rizal Ramli mengklaim mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk mengubah nama kementerian itu, termasuk menambah kementerian yang dikoordinasikan a.l. Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Keinginan Rizal tersebut sempat menimbulkan polemik. Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah klaim mantan Menko Perekonomian dan menegaskan nama kementerian masih tetap berdasarkan Perpres 10/2015.