Bisnis.com, JAKARTA - Beriringan dengan Sinergi Program Aksi untuk Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah akan memberikan sertifikasi hak atas tanah (SHAT) untuk tiga golongan pekerja, yakni petani, peternak, dan nelayan.
Dalam kunjungan kerja ke Desa Larangan, Brebes, Jawa Tengah, Presiden menyatakan hal paling mendasar dalam memberikan kesempatan bekerja/berusaha yang layak bagi petani, peternak, dan nelayan adalah memiliki aset berupa tanah. Karena itu sertifikasi hak atas tanah (SHAT) menjadi siklus pertama.
SHAT dimaksudkan untuk pertama, memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah. Kedua, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Ketiga, meningkatkan kepastian keberlangsungan usaha penerimaan manfaat.
Melalui keterangan tertulis dari Istana Kepresidenan, Pemerintah juga memilih Brebessebagai Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan.
Pasalnya, Brebes merupakan sentra produksi bawang Indonesia, dan bawang adalah komoditi yang berkontribusi cukup besar pada inflasi. Namun, kesejahteraan petani bawang relatif rendah, sebab sebagian besar keuntungan dinikmati pedagang perantara.
Peluncuran program ini diharapkan kesejahteraan petani bawang dapat meningkat dan menjadi contoh bagi pelaku usaha di daerah lainnya. ()