Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Lama Bisa Dapat Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Perusahaan lama yang melakukan ekspansi bisa mendapatkan insentif dalam skema pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Kawasan industri/Ilustrasi
Kawasan industri/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan lama yang melakukan ekspansi bisa mendapatkan insentif dalam skema pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pemerintah akan memperluas insentif untuk mendorong pengembangan KEK. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance.

Fasilitas libur pajak ini tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK. Insentif tidak hanya diberikan kepada perusahaan baru. Perusahaan lama bisa mendapatkan insentif asalkan melakukan perluasan usaha yang masih dalam lingkup kegiatan utama.

"Mungkin dia harus membuat PT baru di dalam KEK tersebut, sehingga lebih mudah diberikan insentif tax holiday [libur pajak]," katanya seusai rapat koordinasi membahas penyelenggaraan KEK di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper