Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan sanksi kepada PT PLN (Persero) terkait dengan krisis listrik yang terjadi di Pulau Nias.
"Ditjen Ketenagalistrikan menyatakan krisis ini sepenuhnya tanggung jawab PLN yang tidak antisipatif. Kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Tulus menilai krisis listrik tersebut merupakan keteledoran PLN baik di tingkat cabang maupun direksi. Karena itu, YLKI mendesak Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas kepada manajemen PLN, baik di tingkat cabang maupun direksi.
Menurut Tulus, PLN tidak cukup hanya memberikan diskon kepada konsumen berupa pemotoangan biaya abonemen. YLKI mendesak PLN memberikan diskon minimal 50 persen dari tagihan kepada konsumen.
"YLKI menyarankan warga dan konsumen PLN di Pulau Nias untuk melakukan gugatan 'class action' kepada manajemen PLN dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab terhadap pasokan listrik di daerahnya," tuturnya.
Tulus mengatakan Pulau Nias terdiri atas empat kabupaten dan mengalami krisis listrik yang parah. Dari kebutuhan listrik 20 MW, hanya tersedia 1 MW saja sehingga kekurangan pasokan mencapai 74,07 persen.
Hal itu disebabkan dua pembangkit listrik tenaga diesel berkapasitas 2 x 10 MW yang disewa PLN, berhenti beroperasi karena pemiliknya memiliki masalah dengan PLN.
KRISIS LISTRIK: Berikan Sanksi Kepada PLN
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan sanksi kepada PT PLN (Persero) terkait dengan krisis listrik yang terjadi di Pulau Nias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu