Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBPOM Jabar Sinyalir Produk Makanan di Pasar Modern Tercampur Bahan Berbahaya

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung terus mengawasi peredaran makanan berbahaya di Provinsi Jawa Barat.
Sidak makanan dan minuman kedaluarsa/Ilustrasi-Antara
Sidak makanan dan minuman kedaluarsa/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung terus mengawasi peredaran makanan berbahaya di Provinsi Jawa Barat.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan saat ini pihaknya terus fokus untuk mengawasi peredaran makanan di pasaran terutama di pasar modern.

Sebab, saat ini disinyalir masih ada beberapa makanan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga harus diawasi keberadaaannya.

"Untuk makanan yang sudah SNI wajib kita awasi dan uji laboratorium. Diharapkan adanya pengawasan bisa meminimalisir peredaran makanan berbahaya di masyarakat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (5/4/2016).

Di samping mengawasi peredaran makanan SNI, pihaknya juga melakukan pengecekan ke sejumlah pasar tradisional mengenai makanan yang diduga memakai zat kimia berbahaya secara berkelanjutan.

Biasanya zat kimia yang masih digunakan dalam makanan salah satunya boraks. Saat ini pemahaman dari pedagang termasuk masyarakat akan bahaya boraks belum baik.

"Kami minta masyarakat untuk lebih teliti jika membeli produk makanan di pasar tradisional agar terhindar dari risiko zat kimia berbahaya," katanya.

Tak hanya pada masyarakat sebagai konsumen, para pelaku usaha yang menjadi produsen dan distributor juga dibina untuk lebih meningkatkan mutu produk makanan.

Hal yang sama dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar terus melakukan pengawasan terhadap produk di pasaran.

Kepala Disperindag Jabar Hening Widiatmoko mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan konsumsi pada masyarakat terutama makanan dan minuman.

"Pada prinsipnya pengawasan terhadap produk SNI wajib dan non-SNI wajib sama. Bila SNI wajib tidak dipenuhi maka barang tersebut akan ditarik dari peredaran," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper