Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tarif Baru, Organda Jateng Tunggu Surat Resmi Kemenhub

Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda Jawa Tengah menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan perihal anjuran penurunan tarif angkutan sebesar 3% seiring dengan penurunan harga BBM per 1 April.
Deretan angkot di Jakarta/Antara
Deretan angkot di Jakarta/Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda Jawa Tengah menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan perihal anjuran penurunan tarif angkutan sebesar 3% seiring dengan penurunan harga BBM per 1 April.

Ketua Organda Jateng Karsidi Budi Anggoro mengatakan saat ini pengusaha angkutan tidak mau menurunkan tarif lantaran belum menerima perintah langsung melalui surat resmi dari kementerian terkait.

Pihaknya berkomitmen akan mematuhi anjuran dari Kementerian Perhubungan jika dicantumkan dengan surat resmi sebagai dasar hukum penurunan tarif angkutan.

“Sampai saat ini, suratnya belum kami terima. Ya, kami menunggu. Saya tidak mau perintah melalui lisan dari kementerian melalui pernyataan di media,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/4/2016).

Karsidi menjelaskan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan disesuaikan dengan penurunan harga BBM jenis Premium maupun Solar. Setelah surat itu diterima, dia akan secepatnya berkoordinasi dengan pengusaha angkutan untuk merealisasikan perintah dari kementerian terkait.

Disinggung mekanisme penurunan, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut lantaran dasar hukum secara tertulis belum ada. “Ya, kami baca dulu. Setelah itu baru bicara angka,” terangnya.

Penurunan harga BBM, lanjut Karsidi, dinilai sangat tepat ditengah merosotnya penumpang angkutan umum. Dia menerangkan saat ini mayoritas masyarakat mulai meninggalkan angkutan umum serta memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Dalam pengawasan tarif di lapangan, ujarnya, Organda Jateng menyerahkan kepada dinas terkait untuk turut serta memantau operasional angkutan umum. “Biar pemerintah daerah dan dinas terkait yang turut mengawasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menurunkan harga BBM jenis Solar dan Premium yang mulai berlaku sejak 1 April 2016. Harga premium yang semula Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 per liter, sedangkan harga Solar yang semula Rp5.650 per liter menjadi Rp5.150 per liter.

Presiden Joko Widodo mengimbau kepada pengusaha transportasi agar juga turut menurunkan tarif angkutan atau transportasi. Kendati demikian, ternyata turunnya harga BBM tersebut tidak serta merta membuat pengusaha angkutan Kota Semarang ikut menurunkan tarif angkutan.

Wasi Darono menyatakan akan membahasnya dengan sejumlah pengusaha lainnya dan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk mengambil langkah menyikapi turunnya harga BBM.

Menurutnya, penentuan tarif angkutan dipengaruhi sejumlah komponen, salah satunya dari haga BBM. Namun demikian, penurunan harga tidak bisa menjadi acuan penuh untuk penurunan tarif.

Dia berharap turunnya harga BBM bisa diikuti oleh turunnya harga spare part yang mendukung usaha transportasi. “Spare part itu juga penting. Kalau tarif turun, harga spare part tidak turun, ya sama saja,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper