Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Usul Masa Bebas Penumpukan Kontainer 3 hari

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan masa bebas penumpukan peti kemas atau free time tetap tiga hari menyusul sedang dilakukannya pembahasan perubahan skema tarif progresif penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA: Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan masa bebas penumpukan peti kemas atau free time tetap tiga hari menyusul sedang dilakukannya pembahasan perubahan skema tarif progresif penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok.
 
Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan saat pembahasan perubahan skema tarif progresif penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang di inisiasi Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, pada Senin (28-3-2016), dengan asosiasi pengguna jasa meskipun hasil pertemuan tersebut belum mencapai titik temu.
 
“Ginsi DKI menyambut baik usulan untuk mengevaluasi pengenaan tarif progresif penumpukan 900% sebagaimana yang sudah ditetapkan melalui SK Direksi Pelindo II, apalagi kalo free time nya kembali menjadi 3 hari,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29-3-2016).
 
Dia mengatakan, pada dasarnya importir  menginginkan tarif penumpukan peti kemas tidak memberatkan pemilik barang dan kegiatan logistik secara keseluruhan karena masalah krusial sekarang ini masih ada persoalan lamanya proses pengurusan dokumen secara keseluruhan menyangkut  pre-clearance, custom clearance dan post clearance yang merupakan domain Pemerintah karena terkait dengan 18 kementrian dan lembaga (KL).

Pengenaan tarif progresif  900% mulai harui kedua terhadap kegiatan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah ditetapkan melalui SK Direksi Pelindo II HK.568/23/2/1/PI.II.
 
“Ketika itu pilihan yang di sodorkan ke asosiasi ada dua, pertama Menko maritim mengusulkan dikenakan tarif Rp.5 juta per hari, sedangkan yang kedua usulan Pelindo  II justru mengusulkan tarif 2.000 % dari tarif dasar per hari.Setelah bernegosiasi disepakati hanya 900%,  tetapi sesungguhnya itu lemah,” ujarnya.

Ginsi, kata dia, memahami usulan agar tarif  progresif  peti kemas 900% itu di evaluasi karena dianggap kemahalan dan manajemen Pelindo II  juga merespon serta tidak keberatan terhadap usulan untuk dilakukan evaluasi atas kebijakannya tersebut.

“Tetapi kami menolak pengenaan tarif Rp.5 juta per hari setelah hari ke 4 da seterusnya , sebab hal ini bukan saja memberatkan tetapi juga tidak berdasar, terlebih terhadap barang diatas 3 hari atau hari ke 4 bagi petikemas yang belum dikeluarkan atau belum submit surat perintah pengeluaran barang  atau yang tidak kena Nota Hasil Intelijen dipindah lokasikan pada hari ke empat,” paparnya.
 
Subandi menyebutkan, kegiatan mengeluarkan atau merelokasi peti kemas impor pada hari ke 4 di Pelabuhan Tanjung Priok sudah sesuai keinginan Pemerintah dalam menurunkan dwelling time sebagaimana diamanatkan Permenhub 117/2015.
 
“Namun Pemerintah juga harus terus memantau agar proses penyelesaian dokumen maksimal hanya 2 hari,”tuturnya.

Untuk itu, kata dia, Ginsi berharap selama proses evaluasi tarif  progresif di Pelabuhan Priok saat ini, hendaknya pihak pengelola terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Priok tidak mengenakan tarif progresif 900% kepada para importir melainkan tarif lama yang hanya 500-750%  dari tarif dasar.

Saat ini tariff dasar penumpukan peti kemas di Pelabuhan Priok tetap dikenakan Rp.27.200/peti kemas 20 kaki dan Rp.54.400/peti kemas 40 kaki.

Kendati begitu, Ginsi tidak keberatan terhadap petikemas impor yang sudah clearance atau mengantongi dokumen SPPB dari Bea dan Cukai setempat tetapi tidak juga di keluarkan oleh pemiliknya dikenakan tarif penalti penumpukan yang lebih besar tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper