Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengklaim animo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui aplikasi e-filling cukup besar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimra Jumri mengatakan saat ini pelaporan SPT melalui e-filling telah mencapai 48% dari target, atau setara dengan sekitar 6.500 pelaporan.
“Waktu pelaporan SPT tinggal dua hari, wajib pajak dipersilahkan menyampaikan SPTnya melalui e-filling. Kami membantu KPP Balikpapan untuk pelayanan aktivasi e-fin dan e-filling karena antriannya membeludak,” tutur Jumri, Selasa (29/3/2016).
Untuk saat ini, aplikasi e-filling masih diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT melalui e-filling, tetapi dengan website yang berbeda dengan website pelayanan e-filling untuk wajib pajak pribadi.
Untuk wilayah Balikpapan, ada 42.310 wajib pajak orang pribadi di Balikpapan yang diwajibkan oleh Kemenpan RB melaporkan SPT melalui e-filling yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu. wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menggunakan e-filling di Kaltimra mencapai 145.000 wajib pajak.
Dari jumlah ASN di Balikpapan yang diwajibkan memanfaatkan e-filling, sudah ada 11.327 wajib pajak yang telah melaporkan SPT menggunakan e-filling.
“Sementara di luar itu, baru sekitar 6.500 WP OP yang melaporkan SPT dengan e-filling, sudah cukup banyak yang memanfaatkan e-filling, tapi tetap belum sepenuhnya memanfaatkan e-filling. Selagi masih ada waktu, sebaiknya wajib pajak segera melaporkan SPTnya, kami akan bantu kalau KPP terlalu padat,” tutup Jumri.