Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENHUB: Sampai Hari Ini, Grab Car dan Uber Taksi Masih Ilegal

Kementerian Perhubungan secara tegas menyebutkan bahwa Grab Car dan Uber Taksi hingga saat ini beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Reno Esnir
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara tegas menyebutkan bahwa Grab Car dan Uber Taksi hingga saat ini beroperasi secara ilegal di Indonesia.

Pandangan Kementerian Perhubungan itu didasarkan pada kenyataan bahwa Grab Car dan Uber Taksi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Sugihardjo mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor taksi.

Untuk itu, Sugihardjo mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada kedua aplikasi tersebut untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi.

Apabila menjadi operator transportasi, dia menuturkan, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Misalnya menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pengemudi harus memiliki sim A atau sim B umum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, Sugihardjo mengatakan, apabila Grab Car dan Uber Taksi ingin tetap menjadi perusahaan aplikasi, maka harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar atau koperasi.

"Rental di DKI juga banyak dan mereka resmi, silakan kerja sama dengan yang punya izin dan kalau membentuk koperasi silakan juga," katanya.

Legal Manager Uber Indonesia Teddy Trianto mengatakan akan segera menenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Kami mendorong mitra kami untuk mendapatkan seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah," katanya.

Sementara itu, Komisaris Uber Technology Indonesia Denny Sutadi juga akan melakukan hal yang sama.

"Kami juga meminta pemerintah untuk memberi tahu, berkomunikasi apa-apa yang harus kami lakukan," katanya.

Ketua DPO Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono mengapresiasi upaya tersebut dan berjanji akan mencari solusi terbaik untuk semua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper