Bisnis.com, JAKARTA - Merespons adanya kontroversi angkutan umum berbasis transportasi, Komisi V DPR RI menyatakan siap jika ada usulan revisi UU Lalu Lintas.
Komisi V DPR siap menyambut usul dari pemerintah jika hendak merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menyelesaikan masalah angkutan umum berbasis aplikasi.
"Komisi V DPR siap menyambut usul dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djamis Francis di Jakarta, Rabu (23/32016).
Dia mengatakan kesiapan Komisi V DPR itu berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi.
Fary mengatakan Komisi V prihatin dan menyayangkan polemik mengenai jasa angkutan berbasis daring yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah.
Hal itu itu menurut dia akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Selanjutmya Komisi V mendesak pemerintah menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan dan kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan," ujarnya.
Selain itu menurut dia, juga untuk mendorong persaingan yang sehat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, terhadap seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi daring agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.