Bisnis.com, JAKARTA - Berbuat kesalahan, apalagi tanpa disengaja merupakan suatu hal yang sangat manusiawi. Namun, apa jadinya jika kesalahan tersebut terjadi dalam pemberitahuan resmi dari pejabat pemerintah kepada sebuah badan usaha menyangkut hasil tender proyek.
Hal itulah terjadi pada surat pemberitahuan pemenang lelang proyek jalan tol Serpong—Balaraja di Provinsi Banten.
Pemerintah resmi menetapkan konsorsium PT Bumi Serpong Damai Tbk., PT Astratel Nusantara dan PT Transindo Karya (Konsorsium BSD) sebagai pemenang lelang proyek tol Serpong—Balaraja sepanjang 31 kilometer setelah konsorsium tersebut selaku pemrakarsa meng gunakan hak menyamakan penawaran (right to match).
Padahal sehari sebelumnya (21 Maret), Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol Eka Pria Anas melalui suratnya kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menyatakan bahwa Konsorsium BSD telah memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen pelelangan dan menduduki peringkat kedua.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menyatakan, panitia pelelangan pengusahaan jalan tol Serpong—Balaraja telah selesai melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang disampaikan kedua konsorsium yang bersaing, yakni BSD dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Evaluasi proposal yang dilakukan panitia terkait dengan fungsi wajar karena penyesuaian biaya akibat right to match, seperti perubahan konsesi dan volume lalu lintas.
“Dari hasil itu, BSD peringkat pertama karena mereka menyamakan penawaran. Selanjutnya menunggu masa sanggah, kemudian kita persiap an penandatanganan kontrak sekitar sebulan atau dua bulan kemudian,” ujarnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (22/03).
Berdasarkan data penawaran yang masuk ke BPJT, Konsorsium BSD sebelum nya menawarkan tarif tol awal golongan I Serpong—Balaraja senilai Rp1.500 per kilometer, jauh di atas penawaran CMNP senilai Rp888 per kilometer. Dengan demikian, BSD memperkirakan total kebutuhan investasi proyek jalan tol itu mencapai Rp6,03 triliun, sedangkan estimasi CMNP hanya Rp5,82 triliun.
Hal yang berkaitan dengan pendanaan, CMNP menargetkan pendanaan pembangunan tol tersebut melalui skema pinjaman sebesar 65% dan sisanya kas internal, sedangkan Konsorsium BSD akan memanfaatkan pendanan pinjaman sekitar 70% dan sisanya 30% dari kas internal.
BPJT kemudian memberikan kesempatan kepada Konsorsium BSD sebagai pemrakarsa untuk menggunakan hak menyamakan penawaran (right to match) tender karena usulan tarif di atas kompetitor.
Konsorsium BSD lantas memanfaatkan hak ini sehingga berhasil memenangkan proyek tol Serpong—Balaraja dengan menggunakan tarif yang sama dengan penawaran CMNP.
KLARIFIKASI
Sebelumnya, melalui surat Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Serpong—Balaraja yang ditujukan kepada CMNP pada Senin (21/3), BPJT menyatakan bahwa Konsorsium BSD telah memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen pelelangan dan menduduki peringkat kedua.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan apabila konsorsium BSD berkeberatan atas hasil pelelangan, panitia memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Kepala BPJT disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR paling lambat Selasa (29/3) pukul 16.00 WIB.
Terkait dengan hal itu, Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Eka Pria Anas mengklarifikasi bahwa pihaknya melakukan kekeliruan dalam pengetikan. Dia pun menyatakan telah meralat surat tersebut. “Yang menang BSD peringkat pertama, CMNP kedua. Suratnya sudah diralat,” ujarnya.
Ada-ada saja…