Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Cukup Berbadan Hukum, Uber & Grab Harus Urus Izin Angkutan Umum

Polemik operasional taksi online masih terjadi meski Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta Uber dan Grab Car untuk membuat badan hukum serta para pengemudinya untuk bergabun dalam wadah koperasi.
Taksi berbasis aplikasi/Antara
Taksi berbasis aplikasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Polemik operasional taksi online masih terjadi meski Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta Uber dan Grab Car untuk membuat badan hukum serta para pengemudinya untuk bergabun dalam wadah koperasi.
 
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan Uber dan Grab Car harus mengajukan izin usah angkutan umum.
 
"Aturannya kan sudah dibuat pemerintah. Selain memiliki izin, mereka juga tak boleh menerapkan tarif seenaknya," ujarnya, Minggu (20/3/2016).
 
Berdasarkan UU 22/2009 ttg Lalu lintas, sudah ada pasal-pasal yg mengatur beroperasinya angkutan umum. Tujuan aturan itu agar penumpang mendapat jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
 
Tarif yg dikenakan tersebut, termasuk di dalamnya komponen biaya yang hrs disisihkan untuk KIR kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lainnya.
 
"Juga pengemudinya harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang," jelasnya.
 
Jika masih terdapat sejumlah taksi beraplikasi tdk memiliki ijin usaha operasi angkutan umum, polisi sebagai penegak hukum di jalan sesuai UU 22/2009, berhak menilang.
 
"Kementerian Perhubungan atau Dina Perhubungan tak punya hak menilang taksi yang beroperasi di jalan. Hanya Polisi yang berkewajiban menilang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper