Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan-perusahaan angkutan darat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan diseleksi menjadi lembaga sertifikasi untuk pengujian KIR angkutan barang di DKI Jakarta.
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Aptrindo ini mengatakan dalam pembahasan tentang batas usia truk berdasarkan Peraturan Daerah No. 5/2014 bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mempermudah pengujian KIR, Aptrindo bisa mempersiapkan lembaga swasta, perusahaan truk menjadi lembaga sertifikasi uji KIR.
“Selama ini selama ini peraturannya masih yang lama, dan kami mengusulkan kalau bisa batas usia 20-25 tahun, sesuai Permenhub No.98/2013, kami pun melakukan pendekatan dan hasil sementara memutuskan, Dishub meminta Aptrindo mendata total truk, usianya, dan mana perusahaan truk yang berpotensi menjadi lembaga uji KIR,” ujar Kyatmaja kepada Bisnis, Kamis (17/3/2016).
Kyatmaja mengatakan, usulan dibentuknya lembaga uji KIR independen karena mengingat prosedur pengujian KIR dari pemerintah yang cukup lama sehingga diperlukan lembaga baru yang bisa mengakomodir pengujian KIR lebih cepat dan efisien.
“Dishub mengusulkan boleh ada uji KIR swasta, jadi kami diskusi internal KIR dari swasta itu kami diskusikan. Yang pasti ada tanggung jawawab selama ini plat kuning nanti harus plat hitam di KIR menurut UU. Siapa yang bisa sertifikasi dari Aptrindo. Nanti izin melakukan izin KIR alias sertifikasi untuk perusahaan diberikan oleh Kadishub,” jelas Kyatmaja.