Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Daelami mengatakan pihak internal PPAD menyepakati pemblokiran aplikasi online transportasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya bisa dilakukan dalam waktu lima belas hari ke depan.
Rekomendasi itu menyatakan Kemenhub mengirimkan ke Kominfo untuk memblokir aplikasi online.
"Kuncinya di Kominfo sekarang, sementara Kominfo sendiri memberikan penjelasan bahwa dia akan memproses pemblokiran itu secepatnya tetapi kami tak tahu secepatnya itu kapan," tegas Daelami kepada Bisnis, Senin (14/3/2016).
Awalnya hasil kesepakatan untuk putusan pemblokiran atau tidak akan dilakukan dalam 15 hari ke depan.
Jika dalam 15 hari ke depan aplikasi tersebut tidak diblokir, PPAD mengancam untuk melakukan aksi demo dengan massa yang lebih banyak lagi.
"Kalau nanti pemblokiran dibatalkan alias masih diaktifkan kembali, kami akan mengelola massa lebih banyak lagi, kemungkinan seluruh transportasi di DKI akan mogok," ujarnya.
Daelami menyebutkan, jasa transportasi online berbasis aplikasi ini sangat sewenang-wenang dalam memberikan tarif, sehingga persaingan harga membuat pengemudi transportasi umum merugi.
"Awalnya memang tidak terlalu terasa ruginya, tetapi ketika semakin menjamur baru terasa sekarang, sekarang untuk setoran saja susah. Mereka (aplikasi online) tidak bersaing secara tariff, mereka seenaknya saja memberikan tarif sambungnya.
Jika selama lima hingga paling lambat lima belas hari ke depan tidak ada aksi jelas pemerintah dalam memblokir aplikasi online maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.