Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Angkutan Darat Demo: Usulkan Pemblokiran Grab dan Uber, PPAD Beri Waktu 15 Hari

Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi Kementerian Perhubungan terkait pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi Kementerian Perhubungan terkait pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber.

Cecep Handoko, Ketua PPAD mengatakan pihaknya akan menunggu waktu setidaknya 15 hari dari waktu ditandatanganinya surat tersebut agar Kominfo segera memblokir dua aplikasi itu.

“Mungkin kami akan tunggu 15 hari. Kalau masih tidak ada kepastian, kami akan bikin macet lagi [demonstrasi],” ujarnya, di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).

Usai berdemonstrasi menolak operasi Grab Car dan Uber di depan Istana Negara, PPAD bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara selaku perwakilan pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, Cecep mengatakan baru diketahui bahwa Kemenhub baru saja melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir kedua aplikasi transportasi online tersebut per hari ini sampai adanya aturan legal yang memayungi operasional transportasi online tersebut.

“Intinya, kami dan pemerintah sudah ada upaya sampai pada satu aturan yang akan jadi pegangan pelaku transportasi,” ujarnya.

Cecep mengatakan alasan pihaknya melakukan demonstrasi karena pengemudi angkutan darat resah dengan kehadiran aplikasi transportasi online yang tidak dikenakan kewajiban dalam regulasi yang selama ini dilakukan pihaknya.

Dia mencontohkan bahwa sebagai pengemudi angkutan darat harus menerapkan kewajiban pelat kuning, membayar retribusi dan pajak.

Namun, aplikasi online tidak melakukan hal yang sama sehingga membuat harga yang ditawarkan kepada konsumen lebih murah.

Dampaknya, konsumen berbondong-bondong berpindah menggunakan jasa transportasi online. Padahal, bila dikenakan aturan yang sama, dia mengatakan harga yang ditetapkan oleh pengemudi angkutan darat tidak akan lebih mahal daripada dua aplikasi itu.

“Kalau masalahnya soal murah-murahan, ya ayok aja, aturannya tinggal dihapus aja. Karena ada aturan main, jadi kami menetapkan tarif sehingga tidak murah,” katanya.

Adapun, sampai nanti ada regulasi yang jelas untuk memayungi Grab dan Uber, Cecep mengatakan pihaknya akan menerima hal tersebut sebagai persaingan usaha yang legal, sehat dan kompetitif.

“Kami akan welcome kalau saingannya sudah sehat, kembali ke kreativitas masing-masing kan. Kalau begini terus, ditakutkan terjadi konflik horizontal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper