Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha sektor pertambangan menyambut baik keberadaan fasilitas Pusat Logistik Berikat di Tanah Air, namun, pemerintah harus memberi pengawasan ekstra ketat atas arus ekspor-impor fasilitas ini.
Jonatan Handojo, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), mengatakan keberadaan tiga PLB untuk industri pertambangan dan migas di Indonesia akan memperlancar aktivitas produksi pabrik.
“Misalnya kami impor coking coal untuk stok, dititipkan dahulu di PLB sehingga belum dikenakan pajak. Metode ini sudah diterapkan berbagai negara. Kendati demikian, pengawasan PLB untuk pertambangan harus sangat ketat,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/3/2016).
Pasalnya, fungsi PLB tidak hanya untuk impor, tetapi juga ekspor. Terdapat celah yang dapat dimanfaatkan pengusaha tambang untuk memasarkan produk mentah melalui PLB. Hal ini seperti yang terjadi pada komoditas timah.
“Pengusaha tambang bisa menitipkan mineral mentah di PLB untuk dipasarkan, jangan sampai mineral mentah yang seharusnya diserap lagi oleh smelter dalam negeri, malah diekspor, pengawasan PLB ini seperti apa,” tuturnya.
Keberadaan PLB untuk industri pertambangan, lanjutnya, belum terukur efektifitasnya. Pasalnya, untuk melakukan impor barang modal, pelaku usaha sudah menyiapkan rencana tersebut dengan matang, tidak secara tiba-tiba seperti industri lain.