Bisnis.com, JAKARTA - Penyelidikan Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sedikitnya 40 kasus bagaimana perempuan adat menjadi pihak yang paling rentan oleh sektor bisnis.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menuturkan implikasi terhadap hak tanah berdampak pada hak lainnya di antara hilangnya hak-hak masyarakat adat. Di antaranya adalah karena masuknya sektor perkebunan sawit di masyarakat adat.
"Banyak perempuan adat terpaksa harus keluar dari wilayahnya, sehingga perempuan adat kehilangan hak untuk mengasuh anak-anaknya," kata Sandra dalam rilis bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dikutip Bisnis.com, Selasa (8/3/2016).
Komnas HAM sebelumnya melakukan penyelidikan nasional bersama dengan organisasi sipil terkait dengan masyarakat adat dan hak tanah. Sejumlah temuan misalnya proyek MIFEE di Papua, menghilangkan akses warga adat terhadap air dan menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap masyarakat.
Eko Cahyono, Sayogjo Instititute, menuturkan MIFEE menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan suku Malind. "Mereka tidak punya akses terhadap air, karena hutan habis. Pelecehan seksual terjadi di jalan, beberapa mengalami kekerasan fisik," katanya.