Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Mainan Anak Dukung SNI Diterapkan di Hulu

Pelaku industri mainan anak mendukung usulan Kementerian Perindustrian yang ingin mengubah agar Standar Nasional Indonesia untuk mainan anak dapat diterapkan di tataran hulu.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri mainan anak mendukung usulan Kementerian Perindustrian yang ingin mengubah agar Standar Nasional Indonesia untuk mainan anak dapat diterapkan di tataran hulu.

Ketua Asosiasi Pengrajin Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) Danang Sasongko mengatakan bahwa usulan dapat mempermudah perajin mainan anak karena tidak perlu mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) secara terpisah. Namun demikian, dia juga menyatakan bahwa pemerintah tetap harus bisa mengantisipasi produk-produk impor yang masuk.

"Kalau di hulu, berarti selama dia beli dari penyedia bahan baku yang ber-SNI, perajinnya tidak ada kewajiban lain lagi. Tapi bagaimana dengan mainan-mainan China yang masuk ke sini? Karena bagaimana pun juga SNI itukan dibuat untuk menjaga produk impor," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (2/3/2016).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kemenperin mengatakan bahwa usulan agar SNI diterapkan di hulu sudah disampaikan kepada Badan Standardisasi Nasional.

"Kami tetap meminta, kalau bisa SNI wajib di hulu saja, untuk catnya atau bahan baku lain. Jadi para IKM tinggal diarahkan untuk beli bahan baku di toko yang sudah terstandar SNI," ujarnya.

Dia menilai bahwa hal tersebut akan mempermudah pelaku IKM untuk mengembangkan kreativitas. Pasalnya, selama ini pelaku usaha masih harus mengurus SNI yang baru jika ingin melakukan pembaruan dari model yang ada.

Hal tersebut, imbuhnya, disebabkan karena Indonesia mengadopai peraturan internasional yang mensyaratkan pengurusan standar produk harus dinilai per jenis barang. Padahal materialnya tetap berasal dari sumber yang sama.

"Jadi yang kecil-kecil ini fokus didorong kreativitasnya saja. Bahan baku sudah aman. Kalau sekarang enggak. Beda sedikit, SNI-nya harus beda lagi," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper