Kabar24.com, JAKARTA -- Greenpeace Indonesia berkomitmen untuk terus mendampingi warga Batang, Jawa Tengah terkait dengan penolakan mereka terhadap PLTU Batang setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan permohonan kasasi warga tak dapat diterima.
Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menuturkan kasasi yang tak diterima oleh MA bukanlah akhir dari segalanya. Langkah hukum, sambungnya, hanyalah salah satu perlawanan warga.
Kemarin, MA menyatakan permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang tidak dapat diterima.
Hal itu dipaparkan MA dalam situs resminya dengan nomor register 2 K/TUN/2016 dengan jenis perkara adalah Tata Usaha Negara dengan klasifikasi perkara adalah pertanahan. Status perkara itu adalah putus dengan tanggal putusan paa 24 Februari 2016. "Kasasi tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan.
Arif memaparkan warga perwakilan pemilik lahan belum menerima salinan utuh dari putusan MA. Dia menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya terkait dengan masalah tersebut.
"Greenpeace bersama lembaga-lembaga lingkungan dan HAM akan terus mendampingi warga untuk melakukan perlawanan terhadap proyek energi kotor yang akan mengancam pencapaian komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah sebesar 29% pada 2030," tegasnya dalam rilis di Jakarta, Selasa (1/3).