Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM meminta Kementerian Dalam Negeri membantu percepatan penyelesaian batas administratif guna membenahi tata kelola pertambangan di Tanah Air.
Kementerian itu menyatakan dalam keterangan resminya bahwa terdapat 10.331 IUP, yang terdiri dari IUP CnC (6.365 izin) dan IUP non-CnC (3.966 izin) per Februari 2016. Inventarisasi IUP non-CnC yang sudah berada di Ditjen Mineral dan Batubara, akan diselesaikan oleh gubernur.
Kementerian itu juga menyatakan bagi IUP yang belum diserahterimakan dari bupati/walikota ke gubernur, maka penyelesaian evaluasi terhadap status CnC adalah 90 hari kalender. Kementerian itu juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat penyelesaian batas administratif.
"Kemendagri agar dapat membantu percepatan penyelesaian batas administrasi definitif sebagai bagian dari penyelesaian tumpang tindih IUP di daerah perbatasan yang bersengketa," demikian Kementerian ESDM yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (27/2).
Diketahui, kedua kementerian itu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan upaya pembenahan tata kelola tambang mineral dan batu bara yang telah dilakukan sejak 2011. Pada bulan ini, koordinasi dan supervisi KPK diperluas ke sektor energi yakni listrik, energi terbarukan dan migas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui lahan untuk pertambangan minerba dan kawasan hutan untuk pertanian menjadi kawasan paling rawan dalam masalah tumpang tindih di setiap provinsi. Menurutnya, ada satu kawasan yang terdapat sampai dengan lima izin sehingga Korsup bersama KPK dilakukan dalam rangka tata kelola lebih baik.
Selain itu, dia menambahkan, persoalan yang akan dibenahi adalah izin pertambangan, kewajiban pelaku usaha, pengawasan produksi, pengelolaan hasil tambang serta penjualan. Dia mengharapkan Korsup terhadap pelbagai masalah itu bisa dilakukan secara terpadu sehingga pemerintah lebih efektif dan taat pada penegakan hukum.
“Presiden Jokowi pernah mengungkapkan bahwa ada rata-rata 3.000 izin tumpang tindih di luar Jawa, baik izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Langkah KPK akan mempercepat [proses], yang salah ya salah, harus diproses,” kata Tjahjo, beberapa waktu lalu.