Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengecualian SVLK Pada Produk Furnitur Berpotensi Bebani Ekspor

Langkah pemerintah mengecualikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk produk furnitur berpotensi menunda kembali implementasi Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade dengan Uni Eropa.
Sebelumnya, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik meminta produsen kayu Indonesia terus memperbaiki SVLK agar produk kayu Indonesia mampu bersaing dan bebas masuk ke kawasan Eropa. /Bisnis.com
Sebelumnya, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik meminta produsen kayu Indonesia terus memperbaiki SVLK agar produk kayu Indonesia mampu bersaing dan bebas masuk ke kawasan Eropa. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Langkah pemerintah mengecualikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk produk furnitur berpotensi menunda kembali implementasi Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade dengan Uni Eropa.

Rubiyanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo), mengatakan Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade (VPA FLEGT) yang semula diberlakukan pada 1 Januari 2016 telah diundur menjadi 1 April 2016.

“Pengecualian wajib SVLK untuk produk furnitur dalam Permendag No. 89/2015 tentang Ekspor Produk Kehutanan menyebabkanpengusaha kayu kesulitan ekspor barang ke Eropa. Kami bisa rugi,” ujarnya, Jumat (26/2/2016).

Dengan adanya SVLK, lanjutnya, pasar Eropa dengan mudah menerima produk olahan kayu asal Indonesia. Apalagi selama ini konsumen Eropa menerapkan sistem yang ketat terkait impor produk kayu.

Jika Permendag ini tidak diubah, lanjutnya, pemberlakuan VPA FLEGT berpotensi kembali diundur. Jika demikian, ekspor produk kayu olahan Indonesia akan dibebani biaya pemeriksaan US$2.000 – US$2.500 per invoince.

“Dulu katanya wajib, jadi anggota kami 100% memiliki SVLK guna mendukung program pemerintah. Sangat disayangkan jika SVLK untuk furnitur saat ini dihapus kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyatakan Uni Eropa dan Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi FLEGT VPA. Ratifikasi di Indonesia melalui Perpres No. 21/2014 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Uni Eropa Tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa.

Dengan ditandatanganinya FLEGT VPA produk kayu olahan asal Indonesia dapat masuk ke Uni Eropa tanpa melalui proses due diligenceyang membutuhkan biaya US$2.000 – US$2.500 per invoice.

Sesuai Permendag No. 89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan, sebanyak 15 pos tarif produk kehutanan tidak diwajibkan lagi menggunakan SVLK. 

Sebelumnya, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik meminta produsen kayu Indonesia terus memperbaiki SVLK agar produk kayu Indonesia mampu bersaing dan bebas masuk ke kawasan Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper