Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Lifting, Pemerintah Tawarkan 8 Klaster Kilang Mini

Pemerintah siap menawarkan delapan klaster untuk pembangunan kilang mini dengan kapasitas produksi 10.000 barel per hari untuk setiap klasternya bagi lapangan yang kecil produksinya.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah siap menawarkan delapan klaster untuk pembangunan kilang mini dengan kapasitas produksi 10.000 barel per hari untuk setiap klasternya bagi lapangan yang kecil produksinya.

Adapun, delapan klaster yang menjadi sasaran yaitu Cluster I Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu), Cluster II Selat Panjang Maluku (EMP Malacca Strait dan Petroselat), Cluster III Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area dan Kisaran).

Selanjutnya Cluster IV Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), Cluster V Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), Cluster VI Kalimantan Selatan (Tanjung), Cluster VII Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Memburungan dan Pamusian Juwata) dan Cluster VIII Maluku (Oseil dan Bula).

Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Cahyono Adi, mengatakan cara ini dilakukan untuk memfasilitasi lapangan-lapangan yang memiliki kapasitas produksi yang kecil.

Daripada biaya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terbuang untuk mengantar produk ke fasilitas penyimpanan dan bongkar muat terapung (floating storage offloading/FSO) lebih baik dibantu dengan adanya kilang yang lokasinya berdekatan.

"Untuk optimalkan lifting karena ada kilang yang jauh dari tempat penjualan. Kan harus berhitung daripada hasil minyak dibawa jauh-jauh ke FSO. Jadi lebih baik diolah di deket sumur dan yang dijual produk," ujarnya di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Selain untuk memangkas harga transportasi, keberadaan kilang mini ini juga bisa menyalurkan keluaran produk berupa solar ke konsumen terdekat.

Adapun, pihaknya akan menawarkan proyek ini kepada badan usaha asalkan memiliki izin pengolahan bahan bakar minyak (BBM).
Bagi badan usaha yang tertarik membangun kilang namun belum memiliki izin pengolahan BBM, pihaknya bisa memberi izin sementara saat lelang dibuka agar badan usaha berkomitmen membangun kilang.

"Sedang disiapkan skema lelang. Nanti ditawarkan ke badan usaha-badan usaha. BUMN, swasta boleh asal punya izin pengolahan BBM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper