Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merpati Nusantara Digugat Pailit‬ oleh Mantan Karyawan

PT Merpati Nusantara Airlines dimohonkan pailit oleh ratusan mantan karyawan yang belum mendapatkan pembayaran uang pesangon.
Ilustrasi pesawat Merpati/Bisnis
Ilustrasi pesawat Merpati/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines dimohonkan pailit oleh ratusan mantan karyawan yang belum mendapatkan pembayaran uang pesangon.

Sudiyarto selaku pemohon I merupakan salah satu mantan karyawan maskapai penerbangan nasional yang sudah keluar sejak 17 Juli 2014. Dia memiliki piutang sejumlah Rp406,67 juta berdasarkan perjanjian bersama yang sudah jatuh tempo sejak 2 tahun lalu.

"Saya bersama ratusan mantan karyawan lainnya mengajukan pendaftaran permohonan pailit terhadap Merpati pada 10 Februari 2016 melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Sudiyarto kepada Bisnis.com, Senin (15/2/2016).

Dalam permohonannya, Sudiyarto juga memasukkan Djafar Tambunan sebagai pemohon II. Mantan karyawan tersebut juga mengklaim memiliki piutang berdasarkan uang pesangon dalam perjanjian bersama sebesar Rp431,94 juta.

Selain pemohon, mantan karyawan lain sebanyak 114 juga diikutsertakan menjadi kreditur dalam permohonan tersebut. Adapun, total tagihan piutang yang diajukan seluruhnya mencapai Rp71,51 miliar.

Dia menambahkan selama kurun waktu dua tahun tersebut pihak termohon diklaim telah menutup pintu komunikasi dan tidak transparan. Merpati berulangkali mengeluarkan edaran kepada mantan karyawan soal pembayaran gaji maupun pesangon, tetapi tidak pernah merealisasikannya.

Pihak mantan karyawan melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Merpati pada 19 Mei 2015. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh direktur utama pada 20 Mei 2015.

Pihak keuangan termohon pernah meminta para mantan karyawan untuk mengumpulkan nomor rekening aktif karena akan dilakukan pembayaran pada Desember 2015. Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, termohon tidak melakukan pembayaran.

Atas alasan tersebut, lanjutnya, pemohon menunjuk kuasa hukum untuk mengirimkan surat peringatan (somasi) pertama pada 15 Januari 2016 tentang penagihan pesangon dan gaji bagi pegawai aktif. Somasi kedua dikirimkan pada 25 Januari 2016 dan somasi ketiga pada 2 Februari 2016.

Sudiyarto mengusulkan satu kurator dalam permohonan kepailitan tersebut. Namun, dia enggan untuk menyebutkan nama kurator sebelum adanya putusan dari majelis hakim.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines Rizky Dwinanto mengaku belum mendapatkan surat kuasa untuk menangani permohonan kepailitan tersebut. Dirinya hanya bertindak selaku kuasa hukum di bidang restrukturisasi bagian sumber daya manusia.

"Permohonan tersebut sudah kami ketahui, tetapi saya tidak berwenang untuk memberikan tanggapan secara langsung," kata Rizky kepada Bisnis.

Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan Merpati yang sudah lama memutuskan tidak beroperasi memiliki laporan keuangan dengan tingkat kerugian yang cukup besar selama lima tahun terakhir. Total kerugian yang dialami mencapai Rp800 miliar.

Perkara yang terdaftar dengan No. 4/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut rencananya akan diperiksa oleh majelis hakim pada pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper