Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Batas Atas & Bawah Tiket Pesawat Berlaku 28 Februari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah baru terhadap penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri pada 28 Februari 2016.
Tiket pesawat terbang/langwitches.org
Tiket pesawat terbang/langwitches.org

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah baru terhadap penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri pada 28 Februari 2016.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, tarif batas atas penumpang kelas ekonomi diturunkan sebanyak 5%, mengacu dari turunnya nilai kurs rupiah dan bahan bakar pesawat.

“Terhadap penetapan tarif tersebut, maskapai wajib melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara, dan wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari sebelum tarif diberlakukan,” katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Maryati mengungkapkan, penetapan tarif dihitung dengan memperhatikan empat komponen, yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan passenger service charge, serta biaya tambahan apabila ada.

Ketentuan tarif tersebut juga berbeda-beda tergantung pelayanan yang diberikan maskapai. Pelayanan penuh atau full service misalnya, diperbolehkan menetapkan tarif setinggi-tingginya 100% dari tarif maksimum.

Sementara, pelayanan sedang atau medium service dapat memberi pelayanan dengan dengan tarif setinggi-tingginya sebesar 90% dari tarif maksimum. Adapun, pelayanan minimum atau no frill sebesar 85% dari tarif maksimum.

Adapun, ketentuan terkait penetapan tarif penumpang tersebut tertuang dalam Permenhub No. 14/2016. Pelanggaran dari ketentuan tersebut bakal terancam sanksi a.l. berupa denda, pengurangan frekuensi hingga pembekuan rute.

Tak Berdampak

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan, penurunan tarif batas atas tersebut tidak akan banyak berdampak terhadap permintaan jasa angkutan udara.

“Saat ini kan masih low season. Tarif batas atas turun 5% baru terasa dampaknya ketika diterapkan pada musim puncak atau peak season, seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru karena berapa pun harganya masyarakat akan beli,” ujarnya.

Tengku mengungkapkan, selama ini maskapai jarang menetapkan tarif di batas maksimum pada kondisi low season seperti saat ini. Menurutnya, tarif akan disesuaikan dengan kondisi permintaan yang ada.

Citilink

Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan berharap tarif batas atas dapat dinaikkan ketika musim puncak. Menurutnya, kenaikan tarif batas atas pada musim puncak dapat membantu kinerja keuangan maskapai.

“Karena industri penerbangan ini agak sekarat, banyak banget masalahnya, bisa dapat untung itu hanya di peak season. Nah kalau di cut lagi, bisa menambah susah atau beban pada industri penerbangan kita,” jelasnya.

Albert juga berharap pemerintah dapat bergerak cepat dalam mengeluarkan kebijakan apabila harga avtur dan nilai tukar rupiah mulai bergejolak. Alhasil, potensi kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper