Bisnis.com, JAKARTA--PT Freeport Indonesia akhirnya mendapat rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk enam bulan ke depan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Freeport bersedia tetap membayar bea keluar sebesar 5%.
"Freeport telah respons dan dia bersedia memenuhi [bea keluar] yang 5%. Karena telah setuju, kementerian sudah rekomendasikan [kemarin]," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Bambang mengungkapkan rekomendasi tersebut memiliki durasi enam bulan. Adapun kuota yang direkomendasikan sekitar satu juta ton atau sesuai dengan permohonan Freeport.
Sementara itu, terkait dengan setoran senilai US$530 juta yang sebelumnya diwajibkan oleh pemerintah, akan dibicarakan lebih lanjut.