Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Luncurkan Aplikasi Pengaduan Konsumen Berbasis Mobile

Kementerian Perdagangan siap meluncurkan aplikasi mobile apps yang menjadi media fasilitasi pengaduan konsumen secara online.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan siap meluncurkan aplikasi mobile apps yang menjadi media fasilitasi pengaduan konsumen secara online.

Layanan aplikasi mobile tersebut akan mulai beroperasi pada 1 Maret 2016 dan dapat diunduh melalui play store/ app store dengan kata kunci “pengaduan konsumen”.

Selain itu, Kemendag juga meluncurkan nomor khusus berbasis aplikasi whatsapp untuk melayani pengaduan konsumen dalam rangka Bulan Pengaduan Konsumen.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, pengaduan, dan melaporkan hal-hal penting yang dialami konsumen ke nomor 0853 1111 1010.

Bulan Pengaduan Konsumen yang merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2016 ini akan digelar selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2016.

“Bulan Pengaduan Konsumen bertujuan mengetahui berbagai permasalahan konsumen terkait berbagai isu yang dialami konsumen sekaligus menjadi pijakan dalam membuat kebijakan perlindungan konsumen," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Widodo, di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Program ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tergerak menyampaikan berbagai keluhan apabila merasa dirugikan. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi produk barang dan jasa yang beredar di pasar.

Widodo menjelaskan, keberdayaan konsumen perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2015 yang dilaksanakan di 13 lokasi di Indonesia, perilaku komplain konsumen masih relatif rendah, yaitu rata-rata 11,14 dari nilai 100.

Kegiatan Bulan Pengaduan Konsumen yang menyongsong Harkonas ini mengangkat tema-tema tertentu setiap bulannya dari Februari hingga April.

Pada Februari, yaitu terkait produk handphone dan produk elektronik. Sementara bulan Maret, terkait e-commerce, keuangan syariah, dan penandaan SNI.

Sedangkan April, fokus pada masalah yang terkait SPBU, penandaan label, dan kelengkapan manual serta garansi dalam Bahasa Indonesia.

Tema-tema tersebut bertujuan untuk memudahkan dan mendorong konsumen mengadukan kerugian yang dialami. Namun demikian, Widodo menegaskan bahwa pengaduan-pengaduan di luar tema-tema tersebut tetap akan ditindaklanjuti seperti yang sebelumnya rutin dilakukan.

“Dampak jangka panjang yang diharapkan ialah konsumen akan menjadi lebih kritis dan pelaku usaha akan lebih baik dan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Kami mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan Bulan Pengaduan Konsumen ini sebaik-baiknya,” ujar Widodo.

Ditjen PKTN Kemendag akan bekerja sama dengan sejumlah instansi, asosiasi, dan lembaga perlindungan konsumen untuk menyelesaikan berbagai pengaduan. Ditjen PKTN Kemendag juga melakukan workshop untuk membahas isu-isu yang bersifat massal.

Kontak Pengaduan

Kemendag melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN memfasilitasi kontak pengaduan dan informasi mengenai barang dan/atau jasa yang tidak sesuai ketentuan melalui:

- Whatsapp : 0853 1111 1010

- Hotline : 021 3441839

- Email : [email protected]

- Website : http://siswaspk.kemendag.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper