Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa yang yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.
Menteri Desa, PDTT Marwan Jafar mengatakan satgas desa bertugas untuk melakukan sosalisasi dan pengawasan.
“Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran,” ujarya dalam keterangan resmi, Senin (1/2/2016).
Marwan mengklaim secara garis besar penyaluran dan penggunaan dana desa pada 2015 kemarin berjalan baik. Namun, penggunaan dana desa pada tahun ini didorong supaya lebih menyasar kebutuhan masyarakat.
“Tahun 2015 sudah sukses, hanya 7% yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh karena itu, secara resmi Kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa dan nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa,” paparnya.
Sekjen Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi menjelaskan secara struktural satgas desa merupakan unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel