Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan mampu membantu pembedahan sebanyak 1,75 juta unit rumah untuk ditingkatkan kualitasnya.
Namun, bantuan pemerintah tersebut ditujukan hanya bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program yang dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini berupa bantuan maksimum Rp15 juta untuk peningkatan kualitas dan maksimum Rp30 juta untuk pembangunan baru.
Berikut ini kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kriteria Subjek Penerima Bantuan
Penerima bantuan haruslah Warga Negara Indonesia
Sudah berkeluarga
Memiliki atau menguasai tanah
Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
Didahulukan bagi yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan adanya tabungan bahan bangunan, telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan, memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS, dan memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
Bersungguh-sunggu mengikuti program BSPS
Dapat bekerja secara berkelompok
Kriteria Objek Bantuan atau Rumah yang dapat Dibedah
Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah:
- Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya
- Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi
- Tidak dalam status sengketa
- Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang,
Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 meter persegi,
Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau:
Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.
Kriteria Kategori Rumah Tidak Layak Huni
Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV
Bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan
Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh
Rusak berat dan/atau:
Rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga, yaitu 9 meter persegi.