Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bantu Perbaiki Rumah Masyarakat, Ini Syaratnya

Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan mampu membantu pembedahan sebanyak 1,75 juta unit rumah untuk ditingkatkan kualitasnya.
Perumahan kumuh/Ilustrasi
Perumahan kumuh/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan mampu membantu pembedahan sebanyak 1,75 juta unit rumah untuk ditingkatkan kualitasnya.

Namun, bantuan pemerintah tersebut ditujukan hanya bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program yang dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini berupa bantuan maksimum Rp15 juta untuk peningkatan kualitas dan maksimum Rp30 juta untuk pembangunan baru.

Berikut ini kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kriteria Subjek Penerima Bantuan

Penerima bantuan haruslah Warga Negara Indonesia

Sudah berkeluarga

Memiliki atau menguasai tanah

Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni

Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah

Didahulukan bagi yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan adanya tabungan bahan bangunan, telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan, memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS, dan memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS

Bersungguh-sunggu mengikuti program BSPS

Dapat bekerja secara berkelompok

 

Kriteria Objek Bantuan atau Rumah yang dapat Dibedah

Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah:

  1. Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya
  2. Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi
  3. Tidak dalam status sengketa
  4. Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang,

Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 meter persegi,

Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau:

Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.

 

Kriteria Kategori Rumah Tidak Layak Huni

Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV

Bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan

Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh

Rusak berat dan/atau:

Rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga, yaitu 9 meter persegi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper