Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambah alokasi perhutanan sosial dari 12,7 juta hektare menjadi 13,4 juta hektare.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan tambahan 0,7 juta ha tersebut berasal dari kawasan akses terbuka (open acces) dan konsesi kemitraan. Kawasan perhutanan sosial juga bersumber dari area yang terkena moratorium, sisa izin pelepasan, dan area kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
“Yang 13,4 juta ha itu semuanya akan kita alokasikan untuk rakyat,” katanya usai Konferensi Pers Festival Iklim di Jakarta, hari ini, Kamis (28/1/2016).
Berdasarkan data KLHK terdapat setidaknya 19 juta ha “jatah” kehutanan masyarakat baik dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan hutan desa. Alokasi 12,7 juta ha, yang kini membengkak jadi 13,4 juta ha, merupakan rencana selama 2014-2019.
Pemerintah, kata Bambang, akan segera merevisi peraturan-peraturan guna mempermudah pemberian aneka izin perhutanan sosial. Saat ini, menurutnya, masih ada aturan-aturan yang saling tidak sinergis sehingga perlu diharmonisasi.
Bambang berujar evaluasi regulasi akan menjadi jawaban bagi sejumlah kalangan yang meragukan niat pemerintah mengalokasikan lahan kepada rakyat.
“Kami ingin membuat aturan yang lebih prorakyat. Hal itu dibarengi dengan perubahan mindset birokrasi,” tuturnya.