Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta mendaftarkan gugatan pembatalan izin reklamasi yang diberikan kepada tiga perusahaan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Izin tersebut diberikan kepada PT Jakarta Propertindo (22 Oktober 2015, reklamasi Pulau F); PT Jaladri Kartika Pakci (22 Oktober 2015, reklamasi Pulau I); dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (17 November 2015, reklamasi Pulau K).
Tim Advokasi mengatakan izin reklamasi dapat menyebabkan tenggelamnya pesisi Utara Jakarta, berpengaruh hasil tangkapan dan berimbas pada penurunan nelayan, buruh dan petani tambak. Izin itu juga dinilai sebagia bentuk penyalahgunaan wewenang gubernur.
"Banyak perahu nelayan tradisional dipersulit, bahkan ditutup aksesnya untuk melaut, dan banyak perahu nelayan yang sedang melaut diusir akibat aktivitas reklamasi,” demikian keterangan resmi dalam situs LBH Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Tim Advokasi mengatakan reklamasi bukanlah sebuah solusi untuk menjawab permasalahan-permasalahan warga di Teluk Jakarta. Menurut mereka, hal tersebut diperkuat dengan adanya pencemaran lingkungan yang terjadi karena telah dilakukannya aktivitas reklamasi.